Disway Award

Maling Kotak Amal Ditangkap, Diselesaikan Secara Restorative Justice

Maling Kotak Amal Ditangkap, Diselesaikan Secara Restorative Justice

--

JEKTVNEWS.COM,-Aksi pencurian kotak amal ini terjadi pada Kamis sore, 16 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, kondisi Masjid Raudhatul Muttaqin di Kecamatan Bram Itam tengah sepi.

 

Dari rekaman CCTV, pelaku yang mengenakan baju koko biru dan celana jeans terlihat mencungkil kotak amal, lalu mengambil seluruh isi uang di dalamnya.

 

Berdasarkan bukti rekaman dan laporan warga, tim kepolisian bergerak cepat. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Betara pada Sabtu, 19 Juli 2025.

 

Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Frans Septiawan Sipayung, menyampaikan bahwa proses penangkapan tidak memerlukan waktu lama sejak laporan diterima.

 

 

"Berkat kerja sama dengan masyarakat dan bukti CCTV, pelaku berhasil kami amankan kurang dari 3 hari setelah kejadian."sebut Sebut AKP Frans Sipayung- Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat

 

Namun, pihak pengurus masjid dan pemerintah Desa Pembengis memutuskan untuk menyelesaikan perkara ini melalui jalur damai. Dalam proses mediasi, pelaku mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

 

 

Sumber: