UMP Jambi 2026 Resmi Naik 7,33 Persen, Tembus Rp3.471.000
Kadisnakertrans Provinsi Jambi, Akhmad Bestari-Istimewa/jektvnews.com-
JEKTVNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2026 dipastikan mengalami kenaikan dan resmi direkomendasikan menembus angka Rp3.471.000. Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang menjadi dasar penetapan UMP di seluruh provinsi di Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menetapkan UMP melalui mekanisme Dewan Pengupahan. PP Nomor 49 Tahun 2025 juga mengatur kisaran kenaikan upah buruh berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang hanya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, mengatakan bahwa pada Kamis lalu Dewan Pengupahan Provinsi Jambi telah melaksanakan rapat penetapan UMP. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh, unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS), hingga kalangan akademisi.
Dalam rapat tersebut, Dewan Pengupahan diberikan kewenangan untuk menentukan besaran nilai alfa sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2025 dan putusan Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, disepakati nilai alfa sebesar 0,7. Angka ini kemudian dimasukkan ke dalam rumusan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga menghasilkan kenaikan UMP sebesar sekitar Rp236 ribu.
Dengan demikian, UMP Jambi yang sebelumnya berada di kisaran Rp3,2 juta direkomendasikan naik menjadi Rp3.471.000 pada tahun 2026, atau setara dengan kenaikan sebesar 7,33 persen.
Akhmad Bestari menjelaskan, penetapan UMP Jambi 2026 juga didasarkan pada sejumlah indikator utama, di antaranya pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi daerah. Berdasarkan data BPS, pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi tercatat sebesar 5,08 persen, sementara inflasi berada di angka 3,77 persen. Selain itu, komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jambi saat ini mendekati angka 3,9.
“Penetapan UMP harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Setelah melalui diskusi bersama, disepakati nilai alfa 0,7 persen yang berujung pada kenaikan UMP sekitar 7,3 persen,” katanya.
Selain UMP, rapat Dewan Pengupahan juga membahas kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMS) pada dua sektor utama. Untuk sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, UMS ditetapkan di kisaran Rp3,5 juta. Sementara sektor pertambangan ditetapkan lebih tinggi, yakni sekitar Rp3.570.000.
Dijelaskan bestari, UMP yang telah direkomendasikan ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jambi untuk disahkan. Dalam mekanisme tersebut, gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan sesuai rekomendasi, menyesuaikan, atau mengambil keputusan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, UMP Jambi 2026 akan menjadi dasar dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan ketentuan UMK harus lebih tinggi dari UMP. Pertimbangan inilah yang menjadi alasan Dewan Pengupahan memilih nilai alfa 0,7, bukan 0,9, guna menjaga stabilitas ekonomi daerah.
"Pemerintah menegaskan, perusahaan yang tidak menerapkan UMP sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga sanksi pidana. Namun, bagi perusahaan yang belum mampu menerapkan UMP karena kondisi keuangan, diberikan ruang untuk melakukan perundingan dengan serikat buruh sesuai mekanisme yang berlaku," ucapnya.
Sumber:
