Disway Award

Maling Kotak Amal Ditangkap, Diselesaikan Secara Restorative Justice

Maling Kotak Amal Ditangkap, Diselesaikan Secara Restorative Justice

--

"Kami mengutamakan penyelesaian kekeluargaan, dan pelaku sudah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat."Sebut Junaidi – Kepala Desa Pembengis

 

Kasus ini menjadi contoh penerapan restorative justice, di mana penyelesaian hukum dilakukan dengan pendekatan damai dan edukatif, tanpa mengabaikan rasa keadilan masyarakat.

 

Sumber: