Maling Kotak Amal Ditangkap, Diselesaikan Secara Restorative Justice
--
"Kami mengutamakan penyelesaian kekeluargaan, dan pelaku sudah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat."Sebut Junaidi – Kepala Desa Pembengis
Kasus ini menjadi contoh penerapan restorative justice, di mana penyelesaian hukum dilakukan dengan pendekatan damai dan edukatif, tanpa mengabaikan rasa keadilan masyarakat.
Sumber:
