Disway Award

Pencurian di Mal WTC Batanghari Jambi, Pelaku Ternyata Residivis

Pencurian di Mal WTC Batanghari Jambi, Pelaku Ternyata Residivis

--

JEKTVNEWS.COM,-Inilah sosok M. Arif Rahman, pelaku pencurian di toko Miniso, Mal WTC Batanghari, Kota Jambi, yang kini resmi ditahan oleh Unit Reskrim Polsek Pasar Polresta Jambi. Sebelumnya, pelaku diamankan setelah tertangkap mencuri 12 unit power bank dari rak display toko dan menjualnya secara daring.


Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui bahwa Arif bukanlah pelaku baru dalam dunia kejahatan. Ia tercatat sudah tiga kali terlibat dalam kasus pidana berbeda, mulai dari penjambretan, pencurian kendaraan bermotor, hingga pencurian di toko modern.

Kapolsek Pasar Kota Jambi, AKP Marwiyansyah, menjelaskan bahwa pelaku dikenal licin dan kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat. Namun, aksinya kali ini berhasil terungkap setelah terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.Pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV dan data stok barang dari pihak toko, sebagai penguat dalam proses penyidikan.

Akibat perbuatannya, pelaku M. Arif Rahman dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.Polsek Pasar Kota Jambi juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, sebagai upaya pencegahan terhadap tindak kejahatan serupa.

Sumber: