Berkas Lengkap, Kasus Pencuri Tertidur di Rumah Korban Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
--
JEKTVNEWS.COM,-Proses hukum terhadap MP, tersangka pencurian yang sempat viral karena tertidur di kamar rumah calon korbannya, kini terus bergulir di Polsek Jambi Timur.
Penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama atau P19 ke Kejaksaan Negeri Jambi, dan saat ini masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum. Jika dinyatakan lengkap atau P21, kasus akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses persidangan lebih lanjut.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh kelengkapan tambahan yang dibutuhkan, mulai dari keterangan saksi hingga barang bukti, untuk mendukung pelimpahan berkas perkara.
"Kami terus mengikuti petunjuk dari kejaksaan. Keterangan saksi dan barang bukti sudah kami lengkapi. Tinggal menunggu dinyatakan lengkap (P21), baru akan kami limpahkan ke kejaksaan tinggi."Sebut AKP Edi Mardi Siswoyo - Kapolsek Jambi Timur:
Sebelumnya, MP yang merupakan warga Desa Setiris, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, ditangkap warga setelah tertidur pulas di kamar rumah calon korbannya di Kelurahan Sulanjana, Jambi Timur. Kepada polisi, ia mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi.
Untuk saat ini, MP masih ditahan di Polsek Jambi Timur dan dijerat Pasal 363 jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.
Sumber:
