Update Kasus Pembobolan 15 Ruko di Jambi, Berkas Tahap Dua Dilimpahkan ke Kejaksaan
--
JEKTVNEWS.COM,-Kasus kriminal pembobolan 15 ruko yang sempat meresahkan masyarakat di kawasan Pasar Jambi kini memasuki babak baru. Tersangka Karel Reza Saputra resmi menjalani proses hukum lanjutan setelah penyidik Polsek Pasar Jambi melimpahkan berkas perkara tahap dua beserta tersangka ke pihak kejaksaan.
Kanit Reskrim Polsek Pasar Jambi, IPDA Kiagus Muhammad Ali, menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Jambi.
“Berkas perkara dan tersangka telah kami serahkan ke kejaksaan. Selanjutnya, proses persidangan akan segera dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jambi.” Jelas IPDA Kiagus Muhammad Ali- Kanit Reskrim Polsek Pasar Jambi,
Dengan pelimpahan ini, tersangka Karel Reza Saputra akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sumber:
