Kasus Penggelapan Dana Rp7,1 Miliar oleh Pegawai Bank Jambi Masuki Tahap Penuntutan
--
JEKTVNEWS.COM,-Rafina Salsabila, mantan analis kredit Bank Jambi Kantor Cabang Kerinci, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.Penyidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara tahap dua beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk segera disidangkan.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti (P-21).Dari hasil penyidikan, tersangka Rafina terbukti melakukan penggelapan dana nasabah dengan modus berpura-pura diminta bantuan untuk melakukan penarikan uang. Namun faktanya, ia mencairkan puluhan slip penarikan tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Sebanyak 25 nasabah menjadi korban, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 7,1 miliar. Dana hasil kejahatan tersebut diketahui digunakan oleh tersangka untuk bermain judi online.Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya slip penarikan palsu dan bukti transaksi judi daring.
“pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap. Tersangka diketahui mencairkan dana dari rekening nasabah tanpa izin, kemudian menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk berjudi secara daring.”jelas Kombes Pol Taufik Nurmandia-Dirreskrimsus Polda Jambi,
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 200 miliar.
Sumber:
