TANJAB BARAT, JEKTVNEWS.COM - Serobot lahan kawasan hutan Transmigrasi Swarkarya Mandiri (TSM) dan kawasan hutan PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) di Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar.
BACA JUGA:KLHK Terbitkan 500 Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Proyek Strategis Nasional
Kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan yakni penyerobotan lahan kawasan hutan yang dilakukan oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus bergulir, setidaknya 40 saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Tanjung Jabung Barat.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Jabung Barat Sudarmanto mengatakan, dalam kasus ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman. Hal ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan barang bukti.
Ia juga menambahkan, sejumlah para ahli telah melakukan pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan dokumen. Ahli keuangan negara yang melibatkan BPKP sudah memeriksa dokumen yang diajukan oleh penyidik, yang mana kerugian negara awalnya diprediksi sebesar 56 miliar, ini berdasarkan pemeriksaan sementara dari ahli keuangan BPKP provinsi, serta dari ahli keuangan negara. Dimana, menurut para ahli kerugian ini diperkirakan mengalami kenaikan sebanyak dua kali lipat dari perkiraan awal.
“Perkara produksi penebangan kawasan hutan negara Batang Asam itu kami telah melakukan pemeriksaan kurang lebih 42 orang saksi dan 8 ahli. Bisa saya tambahkan juga penanganan perkara ini ada dua item yang kami lakukan penanganan pertama pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah, dan yang kedua juga penguasaan tanah milik warga Transmigrasi Swakara Mandiri Batang Asam yang dilakukan oleh perusahaan yang sama. Jadi ada dua permasalahan di situ yang dirugikan,” ujar Sudarmanto, Kasi Pidsus Kejari Tanjab Barat, Selasa (14/5).
BACA JUGA:Hasil Rekonstruksi, Kasus Korban Bunuh Pelaku Begal di Tanjab Barat Bakal Dihentikan Polisi
“Kami juga sudah minta keterangan dari Dinas Transmigrasi Provinsi Jambi dan kami dapat dokumen-dokumen, surat-surat aslinya bahwa memang tanah itu tanah negara yang diserahkan pada tahun 70-an dan pada tahun 94 diserahkan kepada warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri. Namun, sampai dengan hari ini tidak bisa dikuasai oleh mereka jadi statusnya masih tanah negara. Karena masih tanah negara yang dikuasai secara tidak sah, maka timbulah tindakan korupsi disitu. Seharusnya mereka minta izin kalau menggunakan tanah negara,” jelasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat PT PSJ, terdapat dua perkara yakni penyerobatan lahan dan pengusaan tanah milik negara yang seharusnya dimiliki kelompok tani.