JEKTVNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan prestasi gemilang dalam capaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jenis Kekayaan Negara Dipisahkan (PNBP KND). Hingga 12 Desember 2023, pendapatan dari setoran dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencapai Rp 81,5 triliun. Realisasi ini tidak hanya memenuhi target revisi dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023, tetapi juga tumbuh 100,9 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Menurut Menkeu Sri Mulyani, pencapaian ini mencerminkan kesehatan BUMN, terutama yang mampu membayarkan dividen kepada negara. Meskipun target PNBP KND dari setoran BUMN telah direvisi menjadi Rp 49,1 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), realisasi mencapai Rp 81,5 triliun, melebihi target tersebut.
BACA JUGA:Wakil Bupati Batang Hari Hadiri Forkompinda Jambi dalam Rangka Persiapan Natal dan Tahun Baru 2024
Realisasi PNBP KND tersebut terdiri dari setoran dividen BUMN perbankan sebesar Rp 40,8 triliun dan nonperbankan sebesar Rp 40,7 triliun. Dengan pencapaian yang tinggi ini, realisasi PNBP secara keseluruhan mencapai Rp 554,5 triliun, melampaui target APBN 2023 sebesar Rp 441,4 triliun (125,6 persen) dan target Perpres 75 Tahun 2023 sebesar Rp 515,8 triliun (107,5 persen). Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa kondisi harga komoditas yang lebih rendah dan penurunan lifting minyak bumi dapat diatasi dengan berbagai upaya pemerintah dalam meningkatkan PNBP.
Penyesuaian tarif maksimal royalti batubara dari 7 persen menjadi 13,5 persen melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2022 menghasilkan tambahan royalti batubara sebesar Rp57,8 triliun. Implementasi Automatic Blocking System (ABS) dan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Kementerian/Lembaga (SIMBARA) turut mendongkrak PNBP, khususnya PNBP Sumber Daya Alam (SDA) Nonmigas yang mencapai Rp 131 triliun atau meningkat 21,2 persen (yoy). Realisasi ini telah mencapai 109,4 persen dari target Perpres 75/2023 sebesar Rp 119,7 triliun.
BACA JUGA:Pemkot Sungai Penuh Terima Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan dari BPK
Selain PNBP KND dan PNBP SDA Nonmigas, jenis PNBP lainnya juga melampaui target Perpres 75/2023. PNBP SDA Migas sebesar Rp 109 triliun (105,2 persen dari target Rp 103,6 triliun), PNBP Lainnya sebesar Rp 152,3 triliun (115,8 persen dari target Rp 131,5 triliun), dan PNBP Badan Layanan Umum (BLU) senilai Rp 80,8 triliun (101,6 persen dari target Rp 79,5 triliun). Prestasi ini mencerminkan keberhasilan pemerintah dalam mengoptimalkan sumber daya dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan PNBP. Diharapkan, capaian positif ini dapat berdampak positif pada keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.