Kemenkeu Luncurkan e-Perjadin, Jadi Inovasi Transparansi Pengelolaan Keuangan Negara

Sabtu 19-08-2023,11:20 WIB
Reporter : Diana Hrp
Editor : Ksandi

JEKTVNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meluncurkan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas atau e-Perjadin, sebuah terobosan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi pelaksanaan anggaran negara.

"Sistem e-Perjadin merupakan langkah transformasi dalam pengelolaan keuangan negara dengan memanfaatkan reformasi regulasi dan teknologi informasi terkini," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta pada Jumat.

BACA JUGA:Ketika Pria Memberikan Cokelat kepada Wanita sebagai Tanda Ketertarikan Romantis

e-Perjadin dirancang untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan seluruh proses bisnis terkait perjalanan dinas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, hingga pelaporan dan pemeriksaan. Dengan basis data terpusat, e-Perjadin memungkinkan integrasi multipengguna, multiunit kerja, dan multisatuan kerja. Sistem ini terhubung dengan berbagai entitas seperti SAKTI, perusahaan teknologi, marketplace, agen perjalanan daring, maskapai, jaringan hotel, dan lembaga perbankan.

Hal ini memungkinkan pelaksana perjalanan dinas untuk mendapatkan jaminan pendanaan perjalanan yang terencana dan pembayaran biaya perjalanan yang telah selesai dalam waktu maksimal dua minggu untuk perjalanan yang tidak terencana.

BACA JUGA:Tantangan Pertama di Kejuaraan Voli Asia 2023, Indonesi Siap Hadapi China Hari ini!

Sistem ini juga menghilangkan kebutuhan tanda tangan basah pejabat di lokasi tujuan pada surat perjalanan dinas. Selain itu, e-Perjadin juga mendukung transfer massal secara elektronik dan mengoptimalkan Kartu Kredit Pemerintah sebagai alat pembayaran nontunai.

Diluncurkan pada Kamis, 17 Agustus 2023, e-Perjadin tidak hanya mempermudah proses pertanggungjawaban keuangan, tetapi juga menghasilkan berkas elektronik dan bukti-bukti pengeluaran dalam basis data terpusat. Heru Pambudi menyatakan bahwa e-Perjadin telah siap untuk diimplementasikan secara penuh. Dengan penerapan ini, proses bisnis bisa disederhanakan hingga 60 persen, waktu pembayaran rata-rata dapat dipangkas dari 26 hari menjadi 10 hari, dan jam kerja yang lebih fleksibel bisa mencapai 80 persen.

BACA JUGA:Anthony Sinisuka Ginting Mengundurkan Diri dari Kejuaraan Dunia Badminton 2023 Sebab Duka Mendalam

Kemenkeu berharap bahwa e-Perjadin juga akan membantu dalam perbaikan pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kas negara. Dengan manajemen likuiditas yang lebih efisien, perencanaan kas yang lebih efektif, serta basis data analitik untuk analisis belanja pemerintah, e-Perjadin menjadi langkah konkrit untuk memajukan tata kelola keuangan negara.

Melalui langkah inovatif ini, Kemenkeu menunjukkan tekad dan dedikasinya dalam terus memperbaiki serta memodernisasi tata kelola keuangan negara. Dengan memastikan setiap rupiah dari anggaran negara digunakan dengan optimal, pemerintah berkomitmen untuk kepentingan terbaik rakyat Indonesia.

Kategori :

Terpopuler