Menkeu Sri Mulyani Beberkan Soal Dana 349 Trilun di Kemenkeu

Menkeu Sri Mulyani Beberkan Soal Dana 349 Trilun di Kemenkeu

Menkeu Sri Mulyani-Net-

Jektvnews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan soal angka Rp 349 triliun yang berada di Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani mengatakan bahwa, angka tersebut tidak semuanya berhubungan dengan Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Resep Ramadan. Sajian Sosis Pedas dalam Santapan Sahur

Pada awalnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (27/3), Menkeu  Sri Mulyani menyampaikan alur waktu kehebohan soal Rp 349 triliun yang awalnya disebut Rp 300 triliun oleh Menko Polhukam Mahfud Md.

"Kami kaget karena mendengarnya dalam bentuk berita di media. Kami cek kepada Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tidak ada surat tanggal 8 Maret ke Kementerian Keuangan," jelasnya.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Jambi Akan Tinjau Ulang Pembangunan Islamic Center Dan Stadion Olahraga

"Kamis tanggal 9 Maret 2023, PPATK baru mengirim surat nomornya SR/2748/AT.01.01/III/2023 surat itu tertanggal 7 Maret tapi baru kami terima by hand tanggal 9, namun surat ini berisi 36 halaman lampiran mengenai surat-surat PPATK ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan periode 2009-2023, 196 surat di dalam 36 halaman lampiran,” lanjutnya.

“Di situ tidak ada data mengenai nilai uang. Jadi hanya surat ini kami pernah kirim tanggal sekian nomor sekian dengan nama orang-orang yang tercantum di dalam surat tersebut atau yang disebutkan diselidiki oleh PPATK atau yang dicantumkan PPATK," sambungnya.

BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Rapbd Provinsi Jambi 2023

Kemudian, Menkeu Sri Mulyani meminta Ivan mengirimkan surat yang berisi angka.  Tetapi pada 11 Maret 2023, Mahfud menyambangi Sri Mulyani di Kemenkeu tetapi masih belum menerima surat yang diinginkannya.

"Hari Sabtu Pak Mahfud datang ke kantor kami untuk menjelaskan transaksi Rp 300 triliun bukan merupakan transaksi di Kementerian Keuangan. Tapi kami belum menerima suratnya jadi saya juga belum bisa komentar karena saya belum melihat," jelasnya.

BACA JUGA:Komisi IV Dprd Provinsi Jambi Usulkan Percepatan Perkembangan Bandara Depati Parbo

Tepat pada hari ini Senin, 13 Maret 2023, Menkeu Sri Mulyani mengaku menerima surat dari PPATK. Surat tersebut berisi lampiran 43 halaman yang memuat 300 surat dengan total nilai Rp349 triliun, bukan Rp 300 triliun.

Sri Mulyani membagi 300 surat itu menjadi 3 bagian yaitu 100 surat, 135 surat, dan 65 surat. Berikut detailnya:

Sumber: