Waspada!! Modus Penipuan Sniffing yang Mengancam Keamanan Data dan Keuangan
Penipuan Sniffing-alinea-
JEKTVNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat tentang ancaman penipuan melalui modus sniffing, tindakan kriminal yang menggunakan jaringan internet untuk mencuri data penting seperti username dan password m-banking, informasi kartu kredit, password email, dan data lainnya.
Salah satunya, Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri, mengungkapkan bahwa penipuan dengan modus sniffing semakin marak dan menggunakan berbagai cara untuk menjerat korban, seperti mengirimkan tautan, dokumen, atau ajakan untuk mengunduh aplikasi berbahaya yang dapat mencuri data dan menguras rekening korban.
Modus sniffing ini dapat dilakukan oleh penipu yang menyamar sebagai kurir paket atau mengirim undangan melalui pesan WhatsApp. Mereka menggunakan tampilan aplikasi palsu yang disamarkan sebagai file dengan nama "foto" atau "undangan" untuk mengelabui korban.
BACA JUGA:6 Minuman Bernutrisi di Pagi Hari, Dapat Meningkatkan Energi Tubuh
Namun, sebenarnya file tersebut adalah aplikasi berbahaya dalam format APK. Jika korban mengunduh file APK tersebut, aplikasi tersebut akan melakukan sniffing dan mencuri data serta informasi di ponsel korban secara ilegal, yang kemudian digunakan untuk menguras rekening.
Beberapa modus penipuan dengan berkedok file APK yang sering digunakan antara lain "Undangan Pernikahan.apk", "Informasi Tagihan.apk", dan "Lembar Tagihan.apk".
BACA JUGA:Gempa Bumi 3,4 Menguncang Sumba Barat Nusa Tenggara Timur
OJK memberikan beberapa tips kepada masyarakat untuk menghindari bahaya modus sniffing ini. Pertama, jangan sembarangan mengunduh aplikasi atau mengklik tautan yang dikirim melalui pesan SMS, WhatsApp, atau email. Pastikan hanya mengunduh aplikasi resmi dari sumber resmi seperti App Store, Play Store, atau website resmi perusahaan.
Selain itu, periksa keaslian telepon, SMS, atau WhatsApp yang menghubungi call center resmi perusahaan, aktifkan notifikasi transaksi rekening, periksa riwayat rekening secara berkala, dan lakukan pergantian kata sandi secara rutin.
BACA JUGA:Potensi Kehilangan PNBP Akibat SIM Seumur Hidup: Kemenkeu Klaim Mencapai Rp650 Miliar
OJK juga menyarankan agar masyarakat tidak menggunakan wifi publik untuk transaksi keuangan. Selain itu, jangan pernah memberikan user ID, kata sandi, kode OTP, PIN rekening, atau data pribadi lainnya kepada siapa pun. Jika menerima pesan dari nomor yang tidak dikenal, terutama jika mengirimkan file mencurigakan dalam format APK, sebaiknya jangan meresponsnya.
Jika ternyata sudah terlanjur mengunduh file APK berbahaya atau mengklik tautan yang mencurigakan, tetap tenang dan jangan panik. Segera hapus aplikasi berbahaya tersebut dari ponsel, hubungi bank atau marketplace untuk menutup akun, blokir nomor pelaku, matikan koneksi data, hubungi operator seluler untuk mengamankan nomor telepon, dan laporkan ke polisi agar pelaku dapat ditangkap dan mencegah korban lainnya.
BACA JUGA:Berkarier di Industri Makanan, PT Ajinomoto Indonesia Buka Lowongan Kerja
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap file atau tautan yang dikirim oleh orang tidak dikenal, dan tidak memberikan data pribadi seperti user ID, kata sandi, kode OTP, PIN rekening, dan CVV kartu kredit. OJK juga memberitahukan bahwa telah ada seorang nasabah yang menjadi korban sniffing dan melaporkan kerugian sebesar Rp1,4 miliar.
Sumber: