Penyidik Bareskrim Polri Selidiki Dugaan TPPU Kasus Panji Gumilang

Penyidik Bareskrim Polri Selidiki Dugaan TPPU Kasus Panji Gumilang

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang-pmjnews-

JEKTVNEWS.COM - Penyidik Bareskrim Polri terus melakukan pengusutan terkait dengan kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Panji sebelumnya dilaporkan terkait dengan kasus dugaan penistaan agama. Pengembangan kasus kemudian berlanjut dengan temuan pidana baru, yakni dugaan penyebaran berita bohong.

Terkini, Panji Gumilang diduga terlibat dugaan tindak pidana pencucian uang seperti yang diungkap Menkopolhukam Mahfud MD.

BACA JUGA:Penjual Minyakita Secara Bundling, Kemendag Lakukan Penindakan Tegas

Menanggapi hal tersebut, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya masih dalam proses penyelidikan terkait dugaan TPPU tersebut.

"Masih proses," ujarnya, Rabu (12/7).

Mahfud sebelumnya menyampaikan dugaan TPPU Panji Gumilang sudah diberikan ke Bareskrim Polri dalam bentuk laporan terkait dengan ratusan rekening yang dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Saat ini, Whisnu menambahkan pihaknya masih mendalami laporan analisis rekening tersebut yang diberikan Mahfud MD.

“Masih didalami,” ucapnya.

BACA JUGA:6 Alasan Kita Harus Menjaga Ekosistem, Salah Satunya Untuk Keberlanjutan Hidup

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akan melakukan pengusutan terkait dengan transaksi mencurigakan dari 256 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk tim yang akan menjalankan fungsi pengusutan tersebut.

“Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk,” ujar Shandi, dikutip Sabtu (8/7).

Shandi menjelaskan, tim tersebut nantinya akan terbagi menjalani tugasnya masing-masing untuk mengusut, semisal berkoordinasi dengan pihak lain atau mencari saksi.

Sumber: