Penjual Minyakita Secara Bundling, Kemendag Lakukan Penindakan Tegas
Penjual Minyakita-ist-
JEKTVNEWS.COM - Kementerian Perdagangan siap menindak tegas pihak yang menjual produk Minyakita secara bundling dengan produk lain.
"Kami kenakan sanksi, diinfokan saja kalau ada bundling," kata Plt Dirhen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang, Senin (10/7).
Menurut Moga, dua sanksi sudah disiapkan untuk menindak pihak yang melanggar penjualan minyak goreng kemasan harga murah tersebut.
Adapun sanksi pertama, Kemendag bakal memberikan teguran secara tertulis kepada pihak yang melanggar.
BACA JUGA:6 Alasan Kita Harus Menjaga Ekosistem, Salah Satunya Untuk Keberlanjutan Hidup
Jika sanksi berupa teguran tak membuat pihak terkait jera, Moga menegaskan Kemendag tidak akan segan untuk mencabut izin usaha mereka.
Masih dari keterangan Moga, harga penjualan Minyakita harus sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp14.000 per liter.
BACA JUGA:BMKG Jambi Catat Masih Ada 541 Titik Hotspot di Provinsi Jambi
Dirunya mengimbau agar distributor (D1) hingga pengecer (D2) tidak menjual melebihi dari harga yang ditentukan itu.
Di kesempatan yang sama, Moga mengingatkan bahwa Minyakita tidak boleh dijual melalui platform online baik di e-commerce maupun media sosial seperti TikTok.
Sumber: