Bareskrim Polri Telah Terima Laporan Terkait Kasus Korupsi BTS
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.-pmjnews-
JEKTVNEWS.COM - Bareskrim Polri menerima laporan polisi yang dilayangkan oleh politisi dari Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana, terkait dengan tudingan telah menerima aliran dana kasus korupsi BTS.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa laporan tersebut sudah diterima pihaknya pada hari Senin (10/7) lalu.
BACA JUGA:Penting! Inilah Manfaat Vitamin A Bagi Kesehatan Tubuh
“Hari Senin tanggal 10 Juli baru diterima laporannya,” kata Ramadhan, dikutip pmjnews, Rabu (12/7).
Namun, Ramadhan belum berbicara banyak perihal laporan polisi tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa laporan yang dilayangkan saat ini masih diproses dan dipelajari dulu sebelum diproses lebih lanjut.
“Masih dalam proses laporan tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA:DPR Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang Meski Dihadapi Penolakan
Sebelumnya, dirinya melaporkan pengguna akun Twitter dengan username @ghanieierfan ke Bareskrim Polri karena telah mencemarkan nama baiknya.
“Betul saya telah melaporkan akun @ganieirfan (Irvan Ganie) ke Bareskrim Polri,” tuturnya.
Laporan polisi yang dilayangkannya telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/184/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 9 Juni 2023, dengan penyertaan melanggar Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
BACA JUGA:Kementerian Sekretariat Negara Membuka Program Magang di Berbagai Bidang
Panca menyebutkan bahwa nama baiknya merasa dicemarkan dengan tudingan menjadi salah satu penerima aliran dana kasus korupsi BTS.
Cuitan di akun @ghanieierfan menulis sejumlah rekening yang diduga menerima aliran dana dalam kasus tersebut, dengan salah satu yang terdaftar yakni atas nama Panca.
Sumber: