DPR Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang Meski Dihadapi Penolakan
DPR Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang Meski Dihadapi Penolakan-ist-
JEKTVNEWS.COM - Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 pada Selasa, 11 Juli 20230, kemarin, menghasilkan pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). Pimpinan rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, bersama Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel, meminta persetujuan anggota parlemen terkait pengesahan RUU tersebut.
Mayoritas anggota yang hadir memberikan suara setuju, dan dengan demikian, UU tentang Kesehatan secara resmi disahkan. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. Para menteri tersebut hadir untuk memastikan kelancaran pengesahan RUU tersebut.
BACA JUGA:Viral! Pandawara Berhasil Bersihkan Wilayah Terkotor ke-2 di Indonesia
Fraksi-fraksi mayoritas di DPR, seperti PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN, mendukung pengesahan RUU Kesehatan ini. Namun, Fraksi NasDem menerima dengan beberapa catatan. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU tersebut.
Proses pembahasan RUU Kesehatan dimulai ketika Baleg DPR mengirimkan draf RUU tersebut kepada pemerintah untuk didiskusikan bersama setelah disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna pada Februari 2022. Setelah itu, pada April 2022, Komisi IX mulai membahas RUU tersebut. Panitia Khusus (Panja) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena dilibatkan dalam pembahasan RUU yang memiliki 20 bab dan 458 pasal tersebut.
Selama proses pembahasannya, RUU Kesehatan menghadapi penolakan dari berbagai pihak, terutama dari lima organisasi profesi (OP) di Indonesia.
Kelima organisasi profesi tersebut meliputi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Mereka mengkritik beberapa aspek dalam RUU tersebut, seperti penghapusan mandatory spending dalam bidang kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing untuk berpraktik di rumah sakit Indonesia, dan masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR).
Meskipun terdapat penolakan dari beberapa pihak, DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan RUU Kesehatan. Pengesahan RUU tersebut berlangsung di tengah aksi protes ratusan dokter dan tenaga kesehatan di depan Gedung MPR/DPR RI.
Mereka mengenakan pakaian putih sebagai simbol protes dan membawa poster dan banner yang menunjukkan ketidaksetujuan mereka terhadap RUU Kesehatan. Meski demikian, pengesahan RUU tersebut tetap dilakukan setelah mendapatkan persetujuan mayoritas anggota DPR.
BACA JUGA:Juara Kelas Terbang UFC Kini, Dulu Pantoja Jadi Supir Taksi Online
Penolakan terhadap RUU Kesehatan ini mencuat karena dianggap sulit diterima oleh kalangan "pemain" di sektor kesehatan. Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa RUU tersebut sulit diterima oleh mereka yang terlibat dalam perubahan tersebut.
Meskipun RUU Kesehatan telah disahkan menjadi UU, isu-isu terkait perubahan dalam sektor kesehatan tetap menjadi perhatian masyarakat.
Dengan pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU, perubahan signifikan dalam sistem kesehatan di Indonesia akan diimplementasikan. Pelaksanaan UU tersebut akan memerlukan kerjasama antara pemerintah, DPR, dan para pihak terkait demi memastikan pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat Indonesia.
Sumber: