Kemendikbud Tunda Pencairan TPG Triwulan 2 Bagi Guru Sertifikasi, Begini Alasan dan Dampaknya

Kemendikbud Tunda Pencairan TPG Triwulan 2 Bagi Guru Sertifikasi, Begini Alasan dan Dampaknya

Ilustrasi Pencairan Uang-bankindonesia-

JEKTVNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) telah mengumumkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2 bagi Guru sertifikasi mungkin tidak dapat dicairkan sesuai dengan jadwal pencairan yang telah ditetapkan.

Meskipun pencairan TPG Triwulan 2 seharusnya dilakukan bulan ini, namun guru sertifikasi mengalami kendala dalam mendapatkan tunjangan tersebut.

Kemendikbud telah menjelaskan beberapa alasan mengapa TPG Triwulan 2 tidak dapat dicairkan kepada guru sertifikasi. Penyebab ini dijelaskan melalui peraturan resmi yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam petunjuk teknis (juknis) pencairan TPG.

BACA JUGA:Dinas Kehutanan dan Mahasiswa Australia Lakukan Penelitian Restorasi Gambut

Juknis pencairan TPG tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim pada tanggal 25 Januari 2022.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa guru sertifikasi yang memenuhi syarat akan menerima TPG dari pemerintah. Besaran TPG tersebut setara dengan satu kali gaji pokok dan dicairkan setiap tiga bulan sekali. TPG diberikan oleh pemerintah sebagai penghargaan atas profesionalitas guru sertifikasi dalam memberikan pendidikan dan pengajaran.

Tujuannya adalah memberikan kesejahteraan bagi para guru sertifikasi sehingga mereka dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan pengajaran kepada para murid.

BACA JUGA:Ketahui 7 Penyebab Munculnya Uban di Usia Muda

Namun, sayangnya, TPG Triwulan 2 tidak dapat dicairkan kepada guru sertifikasi pada bulan ini karena beberapa alasan yang telah dijelaskan oleh Kemendikbud. Berikut adalah beberapa alasannya:

1. Mencapai batas usia pensiun: Guru sertifikasi yang telah mencapai batas usia pensiun tidak dapat menerima TPG karena mereka tidak lagi aktif sebagai guru.

2. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru: Jika seorang guru sertifikasi tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai guru, mereka juga tidak berhak menerima TPG.

3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri: Jika seorang guru sertifikasi memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya atas permintaan sendiri, mereka tidak akan mendapatkan TPG.

4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap: Jika seorang guru sertifikasi dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, mereka tidak berhak menerima TPG.

BACA JUGA:Cuti Hari Raya Idul Adha, Berikut Ide Liburan yang Menyenangkan

Sumber: