Akibat Kasus Fiktif Gunakan Chat GPT, Dua Pengacara di Amerika Dihukum
Chat GPT-manaberita-
JEKTVNEWS.COM - Dua orang pengacara di Amerika Serikat dijatuhkan hukuman akibat menggunakan kasus fiktif dari Chat GPT.
Hakim distrik Manhattan P. Kevin Castel, pada hari Kamis, 22 Juni 2023, memerintahkan pengacara Steven Schwartz, Peter LoDuca, serta firma hukum mereka Levidow, Levidow & Oberman untuk membayar denda total sebesar US$5.000 – sekitar Rp 75 juta.
Menurut temuan hakim, para pengacara bertindak dengan itikad buruk, m,ereka juga dianggap membuat pernyataan palsu serta menyesatkan di pengadilan.
BACA JUGA:Kelemahan ChatGPT: Batasan dan Tantangan dari Sistem AI Berbasis Chat
Levidow, Levidow & Oberman mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Kamis, 22 Juni 2023, bahwa pengacaranya tidak setuju dengan penilaian pengandilan yang menyatakan mereka memiliki itikad buruk.
"Kami membuat kesalahan dengan itikad baik karena tidak percaya bahwa sebuah teknologi dapat mengarang kasus secara tidak benar," kata pernyataan perusahaan, dilansir dari Tempo, Jum'at (23/6).
Sementara itu, pengacara Schwartz menolak memberi tanggapan.
LoDuca tidak segera membalas permintaan komentar, dan pengacaranya mengatakan mereka sedang meninjau keputusan tersebut.
BACA JUGA:Wajib Tau! Begini Cara Mengatasi Tubuh Bungkuk di Usia Muda
Pada Bulan Mei lalu, Schwartz mengakui menggunakan ChatGPT untuk membantu penelitian laporan singkat dalam kasus cedera pribadi klien melawan maskapai Kolombia Avianca dan tanpa sadar menyertakan kutipan palsu.
Nama LoDuca adalah satu-satunya di laporan ringkas yang disiapkan Schwartz.
Pengacara Avianca pertama kali memberi tahu pengadilan pada Maret bahwa mereka tidak dapat menemukan beberapa kasus yang disebutkan dalam laporan singkat.
Bart Banino, pengacara Avianca, mengatakan pada hari Kamis, terlepas dari penggunaan ChatGPT oleh pengacara, pengadilan tetap menolak kasus cedera pribadi.
BACA JUGA:Siapkan Pemain di Piala Dunia U-17 di Indonesia, Bima Sakti Resmi Jadi Pelatih
Sumber: