Kasus Korupsi Kredit MTN PT. SNP di Bank Jambi, Kejati Sita Uang Senilai 23,7 Miliar
Konferensi Pers Kejaksaan Tinggi Jambi-ist-
JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menyita barang bukti uang tunai sebesar 23,7 Miliar dan satu unit rumah mewah di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Aspidsus Kejati Jambi Doni Haryono mengatakan, bahwa aset dan barang bukti tersebut merupakan milik Yunsak El Halcon.
BACA JUGA:AHM Luncurkan New XL750 TRANSALP, Teman Baru Bagi Penjelajah Jalanan
"Uang tersebut berasal dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan milik salah satu tersangka Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018," katanya, Selasa, (15/6).
Penyitaan tersebut terkait tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus gagal bayar surat utang jangka menengah medium term note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) 2017-2018.
BACA JUGA:TOK!! MK RI Putuskan Pemilu Gunakan Sistem Terbuka
Selain itu, Dirinya menyebutkan juga sudah dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit rumah yang berdiri di atas 2 (dua) bidang tanah yang beralamat di Discovery Eola Blok F No. 1 Kel. Parigi Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.
"Akan terus melakukan aset tracing terhadap aset-aset untuk dilakukan penyitaan guna memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara ini," tandasnya.
Sumber: