Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Perusahaan Wajib Membentuk Satgas

Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Perusahaan Wajib Membentuk Satgas

Ilustrasi Kekerasan Seksual di Tempat Kerja-psikogenesis-

JAKARTA, JEKTVNEWS.COM - Baru-baru ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

"Mudah-mudahan itu bukan fenomena gunung es. Mudah-mudahaan tidak mewakili kondisi di tempat kerja," ujar Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari pmjnews, Kamis (1/6).

BACA JUGA:5 Destinasi Wisata Menarik di Malaysia, No 4 Telah Ditetapkan Sebagai Warisan Dunia

Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 ini, diharapkan dapat memberikan kekuatan lebih dalam komitmen pencegahan dan pennganan kasus kekerasan seksual ataupun pelecehan seksual di tempat kerja.

"Kelahiran Kepmenaker ini menindaklanjuti aturan lebih teknis soal pelecehan seksual di tempat kerja, setelah UU TPKS," ungkapnya.

BACA JUGA:Tips Ini Sangat Dibutuhkan Pria untuk Menentukan Gaya Rambut

Prinsipnya mengedepankan keadilan dan kesetaraan gender. Aturan yang ada di dalamnya tidak pandang korban laki-laki atau perempuan, begitu juga dengan pelakunya.

"Bahwa sesungguhnya korban lebih banyak perempuan itu nyata. Tapi bukan berarti hanya melindungi perempuan yang menjadi korban. Laki-aki berhak dapat perlindungan yang sama," paparnya.

BACA JUGA:Tanggal 2 Juni, Peringatan Misi Pertama Astronot Claude Nicollier di Antariksa

Melalui aturan ini, pemerintah akan menjamin hak-hak korban yang menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual. kemudian turut menjamin kerahasiaan.

Nantinya, perusahaan juga wajib membentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan kerjanya.

"Kepmenaker ini juga tidak menghilangkan hak korban untuk melaporkan secara pidana ke aparat penegak hukum. Peraturan ini mengatur dari sisi ketenagakerjaan," pungkasnya.

Sumber: