Mantan Kadis Kesehatan Batanghari, Hakim Jatuhkan Vonis Bersalah
Puskesmas Bungku, Kabupaten Batanghari-ist-
JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku atas terdakwa Elfi Yennie, mantan Kepala Dinas Kesehatan Batanghari, menjalani persidangan dengan agenda putusan oleh majelis hakim di pengadilan Tipikor, Pengadilan negeri jambi. dalam persidangan Elfi Yennie divonis bersalah.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Batanghari tersebut, divonis bersalah oleh Jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus dugaan korupsi puskesmas Bungku, di pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jambi.
BACA JUGA:Pemerintah Kota Jambi Tunda Selama 6 Bulan Kenaikan Tarif PDAM Tirta Mayang
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Elfi Yennie mantan Kadis Kesehatan Batanghari, divonis 3 tahun penjara denda Rp100 juta subsidair 3 bulan.
Elfi Yennie terjerat perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Puskesmas Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Proyek yang dinilai total loss oleh ahli tersebut, mengakibatkan kerugian negara lebih dari 6 miliar rupiah.
Terdakwa terbukti bersalah dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No,31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: