Pemerintah Kota Jambi Tunda Selama 6 Bulan Kenaikan Tarif PDAM Tirta Mayang

Pemerintah Kota Jambi Tunda Selama 6 Bulan Kenaikan Tarif PDAM Tirta Mayang

Perumda Tirta Mayang Kota Jambi-tirtamayang.com-

Jektvnews - Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2023, Pemerintah Kota Jambi meminta untuk menunda kenaikan tarif bagi pelanggan golongan Rumah Tangga 1 yang seyogyanya berlaku 1 April 2023.

Penundaan kenaikan tarif tersebut, setelah Wali Kota Jambi Syarif Fasha mendengarkan aspirasi masyarakat yang saat itu disampaikan oleh mahasiswa dan DPRD Kota Jambi.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2023, Perumda Tirta Mayang menunda kenaikan tarif bagi pelanggan golongan Rumah Tangga 1 yang seyogyanya berlaku 1 April 2023.

BACA JUGA:Segera, Presiden Jokowi Turun Langsung ke Jambi Cek Jalan Rusak dan Jalan Angkutan Batu Bara

Penundaan ini hanya berlaku selama enam bulan sampai dengan akhir September 2023.

"Wali Kota menyetujui rekomendasi untuk menunda kenaikan tarif bagi pelanggan golongan Rumah Tangga 1 selama 6 bulan sebagai respon atas aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi mahasiswa beberapa waktu lalu dan saran-saran yang disampaikan DPRD Kota Jambi,” kata Direktur Utama Perumda Tirta Mayang, Dwike Riantara, Senin (1/5).

BACA JUGA:Di Kota Jambi, Presiden Jokowi Direncanakan Tinjau Pasar Kebun Handil dan Pasar Rakyat Talang Banjar

Dengan penundaan ini, maka tarif yang berlaku bagi pelanggan golongan Rumah Tangga 1 masih tetap Rp 4.000 per meter kubik untuk pemakaian 1 – 10 meter kubik, Rp 4.500 untuk pemakaian 11 – 20 meter kubik, dan Rp 5.500 untuk pemakaian di atas 20 meter kubik.

“Dengan demikian, tarif yang berlaku sampai dengan akhir September 2023 bagi pelanggan Rumah Tangga 1 masih sama dengan tarif sebelumnya,” ucapnya.

BACA JUGA:May Day, 6 000 Personel Polri dan TNI di Siagakan

Dirinya mengungkapkan tujuan dari penundaan ini ialah, agar tidak memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang berjuang untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.

Dijelaskan olehnya, golongan Rumah Tangga 1 adalah pelanggan yang tinggal di rumah sederhana, rumah sangat sederhana, berbentuk rumah papan atau bangunan semi permanen, rumah bedeng dan sejenisnya, yang tidak ada kegiatan usaha pribadi maupun pemerintah/TNI/Polri, yang menurut ketentuan dikategorikan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca di Jambi 1 Mei Sebagian Hujan Ringan, Kerinci dan Sungai Penuh Suhu Rata-Rata 17-30 Derajat

Dijelaskan pula oleh Dirut Tirta Mayang bahwa kenaikan tarif untuk golongan Rumah Tangga 2, Niaga 1, Niaga 2, dan Niaga 3 tetap berlaku terhitung mulai pemakaian bulan april 2023 yang ditagihkan pada bulan Mei ini.

Sumber: