Selain Direktur Bank 9 Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kejati Jambi Turut Sita Rumah Mewah

Selain Direktur Bank 9 Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kejati Jambi Turut Sita Rumah Mewah

Dirut Bank Jambi-ist-

JAMBI, JEKTVNEWS.COM -kejaksaan negeri (Kejati) JAMBI menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi gagal bayar medium tern note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan Pada Bank Daerah JAMBI 2017-2018.

Empat tersangka tersebut, salah satunya ialah Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi saat ini.

BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Jambi Dapil III Kemas Faried Alfarelly Meninjau Jalan Rusak yang Dikeluhkan Masyarakat

Penetapan empat tersangka ini diumumkan langsung Kejati Jambi Elan Suherlan, bertempat di aula Kejati Jambi, (9/5).

Saat ini, Kejari Jambi, telah menyita satu unit rumah mewah di Bintaro Tenggerang Selatan.

BACA JUGA:Usai Curi Scoopy, Tiga Budak Jambi Ditangkap Tengah Nunggu Cewek Open BO di Hotel Ini

Kemudian, untuk tersangka lainnya mash dalam LD ditetapkan dpo, dan DS dan YEH diketahui adalah Yunsak akan dilakukan penahanan. Kerugian lebih kurang 300 miliar.

Sumber: