Yasonna Laoly Tanggapi Mengenai Penggadaian Aset Negara oleh Bupati Kepulauan Meranti

Yasonna Laoly Tanggapi Mengenai Penggadaian Aset Negara oleh Bupati Kepulauan Meranti

Menkumham Yasonna Laoly-Kemenkumham-

Jektvnews - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengomentari terkait persoalan penggadaian kantor Bupati Kepulauan Meranti ke bank senilai Rp 100 miliar.

Yasonna menyampaikan akan melihat lebih detail mengenai kasus Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil.

"Itu perlu kita kaji nanti. Menggadaikan itu untuk apa untuk kepentingan pribadi atau apa," kata Yasonna,dikutip dari detikcom, Selasa (18/4).

BACA JUGA:Covid-19 Meningkat, Presiden Ingatkan Masyarakat Tentang Protokol Kesehatan

Dirinya menuturkan, aset milik negara tidak bisa digadaikan tanpa alasan yang jelas.

Dikarenakan, akan menimbulkan tindak penggelapan dana sebagai pejabat setempat.

Kemudian, Yasonna turut mempertanyakan tentang peranan DPRD Kepulauan Meranti terhadap pinjaman yang mengadaikan aset negara ini.

BACA JUGA:Selama Mudik Lebaran Idul Fitri, Kota Jambi Jadi Kota Transit Bagi Pemudik

"Dan juga ada (persetujuan) nggak dari DPRD-nya. Kalau itu sudah menyangkut aset yang ada ketentuan lebih berapa itu harus persetujuan DPRD. Jadi nggak bisa seenak udelnya aja," tutupnya.

Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan Bupati Meranti, Muhammad Adil, sebagai tersangka dugaan korupsi sebagai penerima dan pemberi suap, Adil terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 6 April 2023.

Sumber: