80 Ribu Kopdes Merah Putih Siap Dibentuk, Kemenkop dan Kemenkumham Sepakat Percepat Proses Legalitas

80 Ribu Kopdes Merah Putih Siap Dibentuk, Kemenkop dan Kemenkumham Sepakat Percepat Proses Legalitas

80 Ribu Kopdes Merah Putih Siap Dibentuk, Kemenkop dan Kemenkumham Sepakat Percepat Proses Legalitas--

JEKTVNEW.COM- Komitmen memperkuat sektor ekonomi akar rumput kembali ditegaskan pemerintah melalui kerja sama dua kementerian strategis. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyepakati langkah konkret dalam mempercepat legalisasi dan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Lonjakan PHK Ancam Stabilitas Ketenagakerjaan, Apindo Desak Pemerintah Lakukan Revitalisasi Padat Karya

Langkah tersebut resmi diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemenkumham dan 20 kementerian/lembaga lainnya, yang dilangsungkan di Graha Pengayoman, Jakarta, pada Rabu (14/5). MoU ini menjadi landasan hukum yang diharapkan dapat mendorong akselerasi legalitas berbagai program strategis, terutama pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih yang diinisiasi oleh Kemenkop UKM.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyampaikan optimismenya terhadap kerja sama ini. Ia menilai, dengan dukungan legal dari Kemenkumham, maka proses pendirian koperasi-koperasi di tingkat desa dan kelurahan bisa berjalan lebih cepat dan efisien.

"Saya optimis dan yakin bahwa melalui MoU ini, proses legalitas untuk 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih bisa lebih dipercepat. Ini penting agar program strategis ini benar-benar berdampak pada ekonomi masyarakat," ujar Budi Arie dalam keterangannya.

Budi Arie juga menekankan bahwa kehadiran koperasi di tingkat desa harus berjalan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan tata kelola yang kredibel. Menurutnya, penguatan regulasi dan rambu-rambu hukum merupakan kunci utama agar koperasi yang terbentuk tidak menyimpang dari tujuan awal, yaitu memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Anjlok Rp23 Ribu di Hari Waisak, Ini Daftar Lengkap Harga Terbarunya

"Kita ingin koperasi desa ini berjalan di rel yang benar. Maka, perlindungan hukum dan tata kelola yang baik menjadi fondasi utama," tegasnya.

Selain aspek percepatan, kolaborasi lintas kementerian ini juga diharapkan menjadi bukti konkret bahwa program pemerintah tidak dijalankan secara sektoral, melainkan berbasis sinergi antarinstansi. Budi Arie menyebut kolaborasi ini sebagai langkah strategis untuk memastikan keberhasilan jangka panjang program Kopdes/Kel Merah Putih.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa MoU ini menjadi bukti bahwa kementeriannya terbuka untuk mendukung berbagai program nasional, khususnya yang membutuhkan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Kami siap mendukung kementerian dan lembaga dalam mewujudkan program-program strategis. Kepastian hukum adalah bagian penting agar setiap program dapat diterima dengan baik oleh masyarakat," tutur Supratman.

BACA JUGA:Mimpi Enam Gelar Pupus Sudah Raphinha Menangis Usai Barcelona Disingkirkan Inter dari Liga Champions

Ia juga memuji Kemenkop UKM yang dinilai sangat progresif dalam melakukan transformasi digital. Salah satu bentuk nyata dukungan Kemenkumham adalah dengan menyediakan jalur khusus (line khusus) dalam proses pendaftaran koperasi.

Dengan sistem digital ini, proses legalisasi 1.000 koperasi bisa dilakukan secara simultan hanya dalam waktu satu jam, sebuah lompatan efisiensi yang luar biasa dalam pelayanan publik.

Sumber: