AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Kepala Kajari Jaksel : Seharusnya Dituntunt 12 Tahun Penjara

AG Dituntut 4 Tahun Penjara,  Kepala Kajari Jaksel : Seharusnya Dituntunt 12 Tahun Penjara

Agnes Gracia-pojoksatu.id-

jektvnews.com - Perempuan yang terlibat dalam kasus penganiayaan D yaitu Agnes Gracia (AG) dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (5/4).

Tuntutan 4 tahun penjara kepada AG dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi. Sidang juga digelar secara tertutup lantaran AG yang kini berstatus terdakwa masih di bawah umur dan Sidang baru dibuka saat pembacaan putusan.

BACA JUGA:Teaser Film Berbie 2023 Rilis, Diperankan Oleh Para Aktris dan Aktor Hollywood Hingga Penyanyi Dua Lipa

Dilansir dari Kompas, Dirinya mengatakan bahwa AG dituntut 4 tahun penjara karena ia terbukti terlibat melakukan penganiayaan. 

Syarief menjelaskan bahwa mantan pacar Mario Dandy Satrio tersebut didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat yang dilakukan rencana terlebih dulu. Ayat tersebut berbunyi, "Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun".

Dalam kejadian tersebut, Mario Dandy jadi pelaku utama penganiayaan D di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2) lalu.

"Alasan yang memberatkan dan lebih sedikit alasan yang meringankan kami menuntut dan menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun," jelasnya..

BACA JUGA:Liga Inggris: Manchester United Menang Lawan Brentford, Marcus Rashford Cetak Gol

Syarief mengungkapkan bahwa tuntutan 4 tahun penjara kepada AG lebih ringan. AG seharusnya dituntut dengan ancaman maksimal selama 12 tahun penjara, namun dipotong karena ia masih di bawah umur.

"Ancaman maksimal untuk dewasa12 tahun dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi 4 tahun," ujar Syarief.

Tuntutan tersebut diharapkan Syarief menjadi kesempatan bagi AG untuk memperbaiki dirinya karena ia masih memiliki masa depan. Sementara itu, pengacara D, Mellisa Anggraini, mengonfirmasi bahwa AG dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa.

Dirinya mengapresiasi tuntutan jaksa tersebut dan berharap hakim dapat menjatuhi vonis sesuai tuntutan jaksa. Ia menilai jaksa telah memberikan tuntutan maksimal untuk anak yang menjadi terdakwa dan hal ini sesuai dengan harapan keluarga D.

BACA JUGA:Mengenal Jumat Agung Hari yang Diperingati Umat Kristiani Sebelum Hari Raya Paskah

"Karena ancaman pidana terkait dewasa 12 tahun, karena ini juncto 55 dikurang (hukuman) dan karena ini anak dikurang lagi setengahnya, sehingga empat tahun sudah yang paling maksimal," jelasnya. 

Sumber: