AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Kepala Kajari Jaksel : Seharusnya Dituntunt 12 Tahun Penjara
Agnes Gracia-pojoksatu.id-
Di sisi lain, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyebut jaksa kurang memperhatikan ahli dan saksi secara komprehensif. Pada persidangan selanjutnya, Toding menyampaikan bahwa pihaknya akan meluruskan banyak fakta, namun ia belum berkenan membeberkannya.
"Seperti tadi dari pihak JPU sepertinya kurang memerhatikan saksi dan ahli secara komprehensif khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, forensik dan beberapa catatan kami lainnya," tutupnya. (Annisa)
Sumber: