Sertifikat Halal, BPJPH Sampaikan 6 Perubahaan dalam Jaminan Produk Halal
jektvnews.com - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyampaikan bahwa, dengan adanya Peraturan Pemerintah (Perppu) Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini, dapat mempercepat para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk segera mendapatkan sertifikat halalnya.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham yang mengatakan bahwa kehadiran Perppu menyempurnakan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga : penampakan keindahan uang kertas emisi tahun 2022 jika di sinari lampu ultraviolet
"Perppu Cipta Kerja No 2 tahun 2022 membawa beberapa perubahan mendasar terkait jaminan produk halal. Ini dapat mendorong percepatan pembangunan ekosistem halal di Indonesia," ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dikutip dari lamaan resmi kemenag, Minggu (29/1).
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham juga menuturkan bahwa, salah satu contohnya adalah percepatan waktu pengajuan proses sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare).
"Self declare ini kan ada masa pendampingan proses produk halal. Jika sebelumnya pendampingan belum diatur lamanya berapa hari, maka sekarang proses pendampingan harus diselesaikan dalam 10 hari," ungkap Aqil.
Kemudian juga, dirinya menjelaskan bahwa, pemberian ketetapan halal ini, dapat dilakukan oleh komisi fatwa MUI.
"Demikian juga dari pemberian ketetapan halal. Jika sebelumnya ini dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI, maka dengan Perppu ini disampaikan untuk proses self declare, penetapan halal dilakukan oleh Komite Fatwa Halal yang akan dibentuk dan bertanggung jawab kepada menteri," tuturnya.
Aturan ini, menurut aqil selaku kepala BPJH sudah tercantum di dalam Pasal 48 Perppu Cipta Kerja.
"Ada 32 angka perubahan guna penyempurnaan UU No 33 tahun 2014 yang tercantum dalam Pasal 48 Perppu Cipta Kerja," ungkapnya.
Dikutip dari lamaan Kemenag RI, ada pun beberapa perubahan mendasar terkait jaminan produk halal ini, sebagai berikut:
1. Penetapan kehalalan produk.
Sumber: