Sertifikat Halal, BPJPH Sampaikan 6 Perubahaan dalam Jaminan Produk Halal
6. Layanan penyelenggaraan jaminan produk halal berbasis elektronik.
Undang-undang mewajibkan layanan penyelenggaraan jaminan produk halal menggunakan sistem elektronik yang terintegrasi dengan proses layanan sertifikasi halal yang dilakukan oleh BPJPH, LPH, MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, MPU Aceh, Komite Fatwa Produk Halal, dan Pendamping PPH.
Baca Juga :tukang becak bobol rekening di bank bca ini kronologi kejadiannya
Kemudian, Aqil turut menjelaskan, bahwa Perppu Cipta Kerja ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2021 dengan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Sejak awal Januari 2023, Presiden Joko Widodo kemudian mengajukan Perppu Cipta Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dimintakan persetujuan.
Sumber: