Indonesia layangkan Nota Protes Kepada Arab Saudi Terkait WNI Lecehkan Wanita di Arab, Kemenlu RI Kirimkan Pendampingan Pengacara ke Arab Saudi
jektvnews.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Konsultan Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Mengirimkan nota protes terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa jemaah umrah Muhammad Said (MS) asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang divonis 2 tahun penjara dan denda SAR 50.
Diketahui, dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada saat melaksanakan ibadah umroh di Mekkah, yang kemudian seorang wanita asal Lebanon tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada aparat keamanan di Mekkah.
"Seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) Judha Nugraha, dikutip dari lamaan detik.com, Minggu (22/1).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri mengungkapkan bahwa, dirinya juga sudah mengirimkan nota protes kepada pihak arab Saudi.
"KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari Otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi," kata Judha.
Dirinya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi, mengenai akses kekonsuleran agar dapat bertemu MS, dari hasil koordinasi tersebut pemerintah Arab Saudi baru memberikan otoritas Saudi pada tanggal 2 Januari 2023. Sedangkan vonis hukuman sudah dijatuhkan per tanggal 20 Desember 2022 yang lalu.
"KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," tutur Judha.
Lebih lanjut ia menuturkan, WNI tersebut ditangkap aparat keamanan di Mekkah. Fakta yang terungkap dalam persidangan, MS terbukti telah melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS.
"Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR 50.000," jelas Judha.
Sementara itu, dilansir dari lamaan CNN Indonesia.com, Juru bicara Konjen RI di Jeddah, Ajad Sudrajad mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempelajari nota keputusan hukum atas Warga Negara Indonesia yang bernama Muhammad Said (MS) (26) itu.
“Betul, saya sudah mendapatkan info terkait hal itu. Saya dapat info dari penerjemah yang hadir pada saat persidangan Muhammad Said itu. Yang jelas, dia dihukum 2 tahun dan denda 50 ribu riyal" katanya, dikutip dari CNN Indoneisa.com, Jumat (20/1).
Menurut Ajad, warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, itu melakukan aksi asusila tersebut pada bulan November 2022 yang lalu. Berdasarkan keterangan terdakwa Muhammad Said yang menyebutkan bahwa dirinya pun mengakui perbuatannya di dalama persidangan di Arab Saudi.
"Itu yang memperberat hukum, karena dia telah mengakui apa yang dituduhkan itu," tuturnya.
Namun, pada saat persidangan lanjutan, warga negara Indonesia Muhammad Said ini, kembali mengungkapkan bahwa dirinya membantah atas tuduhan jaksa di Arab Saudi tersebut, akan tetapi, hakim di arab saudi tidak mempertimbangkan itu karena sudah ada pengakuan sebelumnya.
Sumber: