Indonesia layangkan Nota Protes Kepada Arab Saudi Terkait WNI Lecehkan Wanita di Arab, Kemenlu RI Kirimkan Pendampingan Pengacara ke Arab Saudi

Indonesia layangkan Nota Protes Kepada Arab Saudi Terkait WNI Lecehkan Wanita di Arab, Kemenlu RI Kirimkan Pendampingan Pengacara ke Arab Saudi

Dijelaskan olehnya, bahwa hakim di arab Saudi ini merujuk pada keputusannya pada keterangan korban dan dua petugas keamanan Arab Saudi di Masjidil Haram.

Dari keterangan pihak keamanan Arab Saudi tersebut, Muhammad Said melakukan pelecehan seksual terhadap orang-orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya ke belakang.

"Ada satu korban warga Libanon. Dia tempelkan badannya dan memegang dada korban sehingga perempuan itu menjerit dan ditangkaplah," tandas Ajad.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel), Ikbal Ismail menjelaskan, hukuman dijatuhkan kepada MS karena mengakui perbuatannya saat dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Tak hanya itu, bukti CCTV juga menguatkan putusan.

"Persoalannya saksi itu Laskar yang ada di dekat Hajar aswad, ada dua orang petugas. Kedua CCTV dan pada saat di BAP dia mengakui," tandasnya.

Pada hari Senin, (23/ 1) Kementerian Luar Negeri RI melalui Konsultan Jenderal Republik Indonesia (KJRI) telah menunjuk pengacara untuk kembali mendampingi Muhammad Said untuk mengenai langkah hukum yang masih bisa ditempuh dalam meringkan hukumannya tersebut.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terkait kabar WNI yang diduga melecehkan WNA di saat Umrah ini.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kemenag, Nur Arifin mengatakan bahwa pemerintah akan berupaya memberikan bantuan hukum semampunya kepada WNI tersebut.

”Kami sudah koordinasi dengan Pak Nasrullah dan Pak Eko KJRI Jeddah,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kemenag, Nur Arifin.

Dari hasil koordinasi dengan Kojen Jeddah, Eko Hartono, Nur Arifin mendapat informasi bahwa Kemlu telah mendampingi WNI tersebut. Selain itu Kemlu disebut juga akan membantu untuk meringankan hukuman WNI tersebut.

”Akan tetapi kondisinya agak berat karena pelaku sudah memberikan pengakuan. Menurut Pak Eko, diusahakan celah hukum agar dapat membantu meringankan kasus ini,” ujarnya.

Kembali ditambahkan oleh Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) Judha Nugraha menunjuk pengacara untuk mempersiapkan langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut dalam menanggani kasus ini.

“Kami masih menunggu legal advice dari pengacara yang ditunjuk,” ujar Judha, dikutip dari Antara, Senin (23/1).

Diketahui, legal advice (nasihat hukum) adalah opini resmi mengenai prosedur hukum. Biasanya kita bisa memperoleh legal advice dari seorang pengacara, terutama untuk kasus pengadilan.

Sumber: