Tanah Seluas Delapan Hektar Di Mayang Mangurai Diduga Bodong
Kota Jambi - Komisi I DPRD Kota Jambi, melakukan Heiring tertutup terkait permasalahan sangketa tanah di Kelurahan Mayang Mangurai Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi pada Senin Pagi (20/1). Tanah tersebut di permasalahan karena adanya perbedaan data keterangan jenis tanah pemakaman umum menjadi tanah hibah di surat kuasa.
Dalam Heiring tersebut diikuti oleh Komisi I DPRD Kota Jambi dan Camat Alam Barajo Mustari Efendi. Enfendi mengatakan tanah tersebut berada dikelurahan Mayang Mangurai RT 22,24,dan 27. Untuk Status tanah Mustari mengakui adanya perbedaan data setelah mengalami hasil Kroscek.
"Sekarang kan Tempat Pemakaman Umum (TPU) itu saja, dan Alhamdulilah mudah-mudahan bisa di akomodir oleh pihak yayasan."kata Mustrari Camat Alam Barajo.
Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi Muhili mengatakan, tanah yang diwakafkan oleh H. Rusman tersebut seluas 8 Hektar. Pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Camat Alam Barajo beserta Yayasan untuk menyelesaikan sengketa tanah ini.
"Mudah-mudahan nanti di selesaikan oleh Pak camat dan kita memberikan pengawasan terus dari persoalan ini."ujar Muhili Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi.
Sumber: