Pemberkasan Subhi Akan dikirimkan ke Kejaksaan

Pemberkasan Subhi Akan dikirimkan ke Kejaksaan

JAMBI - Setelah digiring ke Mapolsek Telanaipura untuk dilakukan penahanan, setelah 20 hari pemberkasan Subhi mantan Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi akan dikirimkan ke Kejaksaan, pada hari Senin(3/8) sore.

Ketua Tim Penyidik Kejari Jambi, Gempa Awal Jon mengatakan bahwa, untuk pemberksan tersngka akan kita siapkan, dan menunggu tersngka ditahan selama 20 hari.

"Setelah 20 hari kita akan kirimkan berkasnya ke Kejaksaan,"Kata Gempa Awal Jon pada saat diwawancarai.

Selain itu Sebut Gempa, kali ini tersangka cukup efektif saat ditanya, dan dalam menjawab pertanyaan.

"Setidaknya ada 30 pertanyaan yang diutarakan kepada tersangka,"Sebut Gempa.

Atas kejadian ini, tersangka dijerat pasal 12e, minimal kurungan 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,"pungkasnya.(rhp)

Sumber: