Satresnarkoba Ringkus 7 Orang Pelaku Pengerdar Narkoba dengan total berat 802.92 gram

Satresnarkoba Ringkus 7 Orang Pelaku Pengerdar Narkoba dengan total berat 802.92 gram

Kota Jambi- Polresta Jambi kembali melakukan rilis penangkapan yang dilakukan oleh sat Reskrim Polresta Jambi pada tanggal 30 dan tanggal 1 Juli.

penangkapan ini dilakukan terhadap tiga jaringan narkoba yang ada di wilayah hukum polresta Jambi

penangkapan pertama dilakukan pada narkotika jenis sabu sebanyak 768, 19 gram pada TKP pertama yaitu di hotel Luminor, Jalan Apu Gandring solok sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kemudian TKP yang kedua di rumah pelaku berinisial AMH di Jalan Bunga Raya Kelurahan Murni Kecamatan Danau Sipin.

Dijelaskan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian bahwa Pada TKP pertama ini ada dua tersangka yang diringkus pada TKP pertama yaitu AM berperan sebagai bandar, kemudian LS yang ikut membantu pelaku AMH.

"Jumlah barang bukti yang di amankan sebanyak 21 paket dengan berbagai bentuk ukuran, yaitu ukuran 100 gram 10 gram hingga 5 gram dengan total seberat 768,19 gram di TKP pertama." Tutur Dover Jum'at (02/07/21)

Selanjutnya pada TKP kedua berada di rumah pelaku AHM yang berlokasi di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Murni, Kecamatan Danu Sipin. Di lokasi tersenut ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak 4 paket dengan berat 140 gram.

"Pelaku AMH ini berperan sebagai pengedar kemudian di bantu oleh tersangka kedua APP yang berperan turut serta membantu pelaku AMH, untuk TKP sendiri di perumahan Parma Resident,Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan". Lanjutnya.

Kemudian pada penangkapan ketiga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 24 paket seberat 34,73 gram, dan meringkus tersangka yakni JM sebagai pengedar,DRW dan DRH sebagai perentara.

Ditambahkan oleh Dover dari tanggal 30 hingga 1 Juli satresnarkoba polresta Jambi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 45 paket dengan berat total 802,92 gram dan mengamankan narkotika jenis ganja sebanyak 4 paket dengan berat 140gram. Yang dikalkulasikan mencapai harga kurang lebih 1 Miliar Rupiah.

Tersangka yang diamankan dalam kasus ini sebanyak 7 orang, yang akan dikenakan pasal 114, 112 dan 111 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara. Berita selengkapnya pada tayangan Borgol di JEK TV inspirasi kito ( Lis)

Sumber: