Polsek Kayu Aro Berhasil Amankan Pelaku Pencurian 700 Helai Pakaian Persiapan Lebaran

Polsek Kayu Aro Berhasil Amankan Pelaku Pencurian 700 Helai Pakaian Persiapan Lebaran

KERINCI - Setelah berhasil menggagalkan 34 paket Ganja siap edar, beserta dengan tersangka dan sejumlah barang bukti lainnya beberapa waktu lalu. Kali ini Polsek Kayu Aro, dibawah pimpinan AKP. H.Dolizar, S.H, Kamis (25/03/2021) berhasil kembali mengamankan pelaku pencurian pakaian diwilayah Kayu Aro.

Tak tanggung-tanggung, bahkan Polsek Kayu Aro berhasil mengembalikan 700 helai Pakaian yang siap dijual dengan kerugian lebih kurang Rp 200 Juta kepada pemilik toko.

Kapolsek Kayu Aro, AKP. H.Dolizar, S.H, dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian pakaian yang berlokasi di Kayy Aro. "Benar, tersangka yang berhasil diamankan yakni Nopria Susanto (31) Warga Rimbo Tengah, Sangir, Padang Aro," ujar Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek bahwa, kejadian tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat pada Selasa (23/03/2021) adanya pencurian pakaian di toko BSM Kloting milik Ramadhan di Desa Tanjung Bungo, Kayu Aro. "Ketahuannya pas karyawan buka toko jam 7 Pagi, melihat baju yang baru masuk persiapan untuk jual beli saat lebaran, sudah habis semua beserta dengan anger-angernya," ungkap Kapolsek.

Setelah mendapat laporan, saya beserta dengan anggota Polsek langsung turun ke TKP. Ternyata berdasarkan olah TKP, pelaku berhasil masuk dengan membuka pintu bagian belakang.

Setelah mendapat informasi sambung Kapolsek, ternyata Polsek Kayu Aro mendapatkan informasi adanya akan dilakukan transaksi jual beli pakaian di Daerah Padang Aro. Akhirnya anggota Polsek Kayo Aro yang dipimpin langsung Kapolsek Kayu Aro, AKP Dolizar, langsung berangkat ke Padang Aro dan di Back Up anggota Polres Solok Selatan.

"Akhirnya pelaku berhasil diamankan, dan pada Kamis Dini Hari tadi sampai ke Polsek Kayu Aro dan dilakukan penyidikan untuk proses pengembangan lebih lanjut," ucap Kapolsek.

Dari penangkapan terhadap pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian lebih kurang 700 Lembar dengan kerugian lebih kurang Rp 200 juta. "Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman lebih kurang 7 Tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: