Berikut 88 TPS yang Bakal PSU di Pilgub Jambi

Berikut 88 TPS yang Bakal PSU di Pilgub Jambi

JAMBI-Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi. Itu artinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dal sidang putusan yang digelar malam ini, Senin (22/3), MK menyatakan PSU akan dilaksanakan di 88 TPS yang terjadi di 5 Kabupaten di Provinsi Jambi.

Lima daerah yang melakukan PSU, yakni Muarojambi, Batanghari, Tanjung jabung Timur, Sungai Penuh dan Kerinci.

88 TPS yg dikabulkan PSU
Antara Lain :
1. Ma. Jambi = 59 TPS
- Kec. Sei gelam 13 Tps
- Kec. Sungai bahar 8 Tps
- Kec. Jaluko 38 Tps

2. Kerinci = 7 TPS
- Kec. Danau kerinci 3 Tps
- Kec. Sitinjau laut 1 Tps
- Kec. Bukit kerman 3 Tps
- Kec. Gunung raya 2 Tps

3. Batanghari = 7 TPS
- Kec. Bajubang 3 Tps
- Kec. Mersam 2 Tps
- Kec. Marosebo ulu 1 Tps
- Kec. Ma. Bulian 1 Tps

4. Sungai Penuh = 1 TPS
- Kec. Kotobaru 1 Tps

5. Tanjabtim = 14 TPS
- Kec. Sadu 2 Tps
- Kec. Mendahara 1 Tps
- Kec. Dendang 11 Tps

Sumber: