Surat Terbuka Penyuluh Pertanian Lulus PPPK kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo
Melalui surat ini perkenankan kami memperkenalkan diri, di mana kami mewakili dari teman-teman Penyuluh Pertanian Lapangan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (PPL THL-TBPP) se-Nusantara dengan status Tenaga Kontrak Penyuluh Pertanian Lapangan di Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Bapak Menteri yang kami hormati, keberadaan THL-TBPP yang perekrutannya dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Pertanian dengan tes seleksi dimulai sejak 2007 lalu dan hingga saat ini kami telah melakukan pengawalan pogram kegiatan di sektor strategis pertanian dan peternakan, perkebunan mulai dari hulu produksi hingga hilir pemasaran.
Selain itu kami saat ini juga sedang melakukan pendampingan bagi petani dan kelompok tani dalam peningkatan jumlah produksi terutama di bidang pangan, Horti, Perkebunan dan daging yang saat ini masuk ke dalam program besar bapak yaitu Komando Strategis Pertanian (Konstratan) dan sedang dilaksanakan.
Dasar pertimbangannya pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI merekrut tenaga THL-TBPP adalah untuk memenuhi amanat UU No. 16 Tahun 2006 yang menggariskan bahwa pemerintah berkewajiban menyelenggarakan penyuluhan di bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.
Artinya pemerintah melalui petugas Penyuluh Pertanian Lapangan memberikan jasa pelayanan bimbingan teknis dan bimbingan perubahan sikap bagi pelaku utama dan pelaku usaha pertanian.
Di samping itu, THL-TBPP direkrut oleh pemerintah untuk menopang dan membantu tugas-tugas lapangan dalam rangka mewujudkan tercapainya swasembada dan ketahanan pangan nasional dengan berkontribusi mengawal sejumlah program nasional dan daerah di berbagai sektor sektor yang strategis.
Lebih dari itu, tenaga PPL THL-TBPP merupakan penjabaran tugas dan kewajiban pemerintah dalam memenuhi kebutuhan Tenaga Penyuluhan Pertanian Lapangan yang sangat diperlukan secara khusus untuk dapat memenuhi kebutuhan satu desa satu penyuluh yang saat ini ada lebih kurang 73 ribu desa, dengan status tetap Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum kami dapat.
Malah saat ini THL TBPP diproyeksikan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Miris dan lebih tragisnya lagi status PPPK THL TBPP nantinya akan di SK-kan oleh kepala daerah kabupaten/kota masing-masing yang mana nantinya tidak menutup kemungkingan akan ada THL TBPP yang tidak akan direkomendasi lagi untuk perpanjangan kontrak PPPK di daerah tersebut karena ada terjadi gesekan dan korban politik.
Bapak menteri yang kami hormati,
Sebagai gambaran bahwa THL-TBPP Indonesia (calon PPPK) berjumlah ± 12.000 an mempunyai peran yang sangat strategis dalam mensukseskan program kegiatan ketahanan pangan nasional.
Saat ini THL-TBPP tergabung ke dalam Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas –Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian baik Daerah Provinsi maupun Nasional (FK THL-TBPP Provinsi dan Nasional) mempunyai wadah yang sangat potensial dalam upaya untuk mempertahankan kedaulatan pangan Indonesia di era Konstratani.
Ada di antara ribuan kami yang mempunyai skill dalam pengembangan pertanian mulai dari hulu hingga hilir produksi dengan potensi nilai jual yang kompetitif.
Ada di antara kami yang bergelut di bidang pengembangan peternakan, dan banyak di antara kami yang menguasai IT teknologi pemasaran domestik dan global, yang tentunya semua potensi itu sangat dibutuhkan oleh suatu bangsa dan negara di era persaingan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Dan juga sama sama kita ketahui sebagian besar negara-negara di dunia dan khususnya ASEAN saat ini sedang melakukan pengurusan perizinan investasi besar besaran di bidang pangan dan industri khususnya di Tanah Air Indonesia sebagai negara Agraris terbesar yang menjadi incaran negara negara maju.
Sumber: