Surat Terbuka Penyuluh Pertanian Lulus PPPK kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo
Berdasarkan gambaran di atas, THL-TBPP hingga saat ini memilik status kepegawaiannya masih sangat rapuh dan belum kuat.
Apalagi nanti legalitas kepegawaian THL TBPP menjadi PPPK di SK kan oleh kepala daerah kabupaten/kota masing masing yang memiliki risiko pemutusan kerja secara sepihak dari pemdanya.
Dan itu sangat berpengaruh terhadap kinerja PPL THLTBPP P3K karena selalu dalam tekanan dan beban sehingga dapat menurunkan semangat kerja.
Bapak Menteri Syahrul Yassin Limpo yang kami hormati,
Lewat surat ini, perkenankan kami meminta kepada bapak untuk lebih memperkuat kami selaku alat dan ujung tombak pemerintah sebagai garda terdepan dalam mempertahankan kedaulatan dan ketahanan pangan nasional.
Perkuat kami dengan status kepegawaian PPPK yang SK-nya langsung di bawah Kementerian Pertanian.
Karena dengan jalur itu status PPPK THL TBPP akan semakin kuat legalitasnya demi semangat kerja dalam memperjuangkan ketahanan pangan nasional.
Perkuat kami dengan pembiayaan dan pendanaan yang dapat menunjang kami untuk lebih agresif dalam menghadapi serangan ‘’produk dan lebel pangan’’ dari negara luar yang mengancam produk dan label dalam negeri.
Perkuat kami dengan jaminan masa depan yang tak meragukan seperti jaminan pangan sandang dan perumahan, jaminan kesehatan keluarga, jaminan pendidikan keluarga serta jaminan hari tua yang manusiawi.
Bapak menteri yang kami hormati,
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian RI melalui Sekretaris Jenderal telah mengeluarkan surat Nomor:B-1188/SM.040/A/04/2016 perihal Tindak Lanjut Penanganan THL-TB Penyuluh Pertanian menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditujukan kepada Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian untuk di kirimkan kepada Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan/ Pimpinan Kelembagaan yang membidangi Penyuluhan Provinsi seluruh Indonesia untuk dilakukan validasi dan evaluasi data THL-TB Penyuluh tahun 2016.
Untuk itu berdasarkan surat edaran dari Kementerian Pertanian tersebut merupakan kesempatan dan peluang kami untuk lebih memperkuat status legalitas di dalam kami melaksanakan kegiatan tugas tugas yang diembankan negara kepada kami.
Terakhir, kiranya melalui surat terbuka ini, perhatian besar sangat kami harapkan dari Menteri Pertanian Republik Indonesia Bapak Syahrul Yasin Limpo untuk kembali mengkaji ulang SK PPPK THL TBPP agar langsung dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, sehingga kami akan lebih kuat dalam mensukseskan garis Komando Konstratani di masa yang akan datang dan siap siaga dalam menjalani era MEA yang sangat kompetitif ini.
Demikian surat ini kami sampaikan semoga bapak berkenan membaca surat sederhana dari kami ini. Atas segala perhatian nya kami ucapkan terim kasih.
Wassalam
Sumber: