Waspada NIK Disalahgunakan untuk Pinjaman Online Ilegal, Begini Cara Cek dan Melaporkannya!

Waspada NIK Disalahgunakan untuk Pinjaman Online Ilegal, Begini Cara Cek dan Melaporkannya!--
JEKTVNEWS.COM- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau yang biasa dikenal sebagai nomor KTP merupakan identitas resmi yang sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia. Nomor ini bersifat unik dan melekat pada individu, sehingga sering kali digunakan dalam berbagai keperluan administratif, mulai dari pengurusan dokumen hingga pengajuan layanan keuangan seperti pinjaman. Namun, di era digital yang semakin terbuka ini, kebocoran data pribadi, termasuk NIK, menjadi ancaman serius yang tidak bisa dianggap sepele.
BACA JUGA:Mimpi Enam Gelar Pupus Sudah Raphinha Menangis Usai Barcelona Disingkirkan Inter dari Liga Champions
Belakangan ini, marak terjadi penyalahgunaan NIK untuk kepentingan yang merugikan, salah satunya untuk pengajuan pinjaman online atau pinjol ilegal. Banyak masyarakat menjadi korban tanpa sadar karena data mereka digunakan pihak tidak bertanggung jawab untuk mengakses layanan keuangan digital. Praktik ini jelas berbahaya karena bisa menimbulkan dampak finansial dan hukum bagi korban yang sebenarnya tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.
Pinjaman online merupakan layanan keuangan berbasis digital yang memungkinkan seseorang meminjam uang hanya dengan beberapa syarat mudah, salah satunya adalah mencantumkan NIK dan nomor ponsel. Proses yang cepat dan minim verifikasi inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Mereka dengan mudah menggunakan data orang lain untuk mendaftarkan pinjaman, dan dana hasil pinjaman akan masuk ke rekening yang telah mereka siapkan.
Menyikapi ancaman ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan aktif menjaga data pribadi, terutama NIK. Pemerintah, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah menyediakan layanan yang dapat membantu masyarakat mengecek apakah NIK mereka digunakan untuk pengajuan pinjaman atau kredit tertentu tanpa sepengetahuan mereka. Layanan ini tersedia melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dapat diakses secara online maupun offline.
Bagi yang ingin mengecek secara daring, cukup mengunjungi situs idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku. Setelah itu, pengguna diminta mengisi formulir pendaftaran yang mencakup informasi identitas, jenis debitur, kewarganegaraan, serta kode verifikasi. Selanjutnya, pengguna harus mengunggah dokumen pendukung seperti KTP dan mengisi pernyataan keabsahan data. Setelah semua proses selesai, OJK akan mengirimkan email berisi nomor pendaftaran yang bisa digunakan untuk memantau status pengecekan. Hasil pengecekan biasanya tersedia dalam waktu maksimal satu hari kerja.
Selain secara online, pengecekan juga bisa dilakukan langsung di kantor OJK terdekat. Cukup membawa dokumen identitas seperti KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA. Jika pengecekan diwakilkan, maka diperlukan surat kuasa. Petugas di kantor OJK akan melakukan verifikasi dan hasilnya akan dikirimkan ke alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya.
BACA JUGA:Dorong Perputaran Ekonomi Grassroot, BRI Salurkan Kredit di Segmen Mikro Sebesar Rp632,22 Triliun
Jika dalam proses pengecekan ditemukan indikasi bahwa data pribadi telah digunakan tanpa izin untuk pinjaman, masyarakat diharapkan segera melakukan pelaporan. OJK menyediakan dua saluran utama untuk pelaporan: pertama, melalui call center di nomor 081-157-157-157, dan kedua, melalui email ke waspadainvestasi@ojk.go.id dengan melampirkan bukti serta kronologi kejadian.
Penting untuk diketahui bahwa tindakan cepat sangat diperlukan dalam kasus penyalahgunaan data seperti ini. Semakin cepat dilaporkan, semakin kecil risiko kerugian yang bisa dialami korban. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak sembarangan membagikan fotokopi KTP atau data pribadi lainnya, terutama di media sosial atau platform yang tidak terpercaya.
Dengan semakin tingginya angka penyalahgunaan data untuk pinjol ilegal, edukasi dan kewaspadaan menjadi kunci utama. Jangan tunggu sampai menjadi korban, lebih baik lakukan pengecekan sekarang juga dan pastikan NIK kamu aman dari penyalahgunaan!
Sumber: