2 Warga Keracunan Minum Coca Cola, YLKI Jambi Surati Indomaret dan Coca Cola

2 Warga Keracunan Minum Coca Cola, YLKI Jambi Surati Indomaret dan Coca Cola

--

"Setelah diperiksa oleh dokter, korban dinyatakan mengalami keracunan makanan/minuman dengan diagnosa gastritis," ujarnya.

 

Ditambahkan firdaus, kejadian ini memicu keresahan, mengingat gerai sekelas Indomaret seharusnya memiliki sistem pengawasan produk yang ketat. 

 

Sementara itu Ibnu Kholdun selaku ketua yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi membenarkan adanya temuan minuman kadaluarsa yang dijual di gerai Indomaret.

 

" Laporan pengaduannya sudah kami terima hari ini, kamis 1 Mei 2025," katanya.

 

Lanjut Ibnu, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan temuan kadaluarsa di gerai Indomaret ini.

 

" Tindak lanjutnya, kami akan segera mengirimkan surat kepada pihak Indomaret dan pihak Coca-Cola," katanya.

 

Ditambahkan Ibnu, didalam undang-undang perlindungan konsumen pasal 8 ayat 2 Jo pasal 62 ayat 1, tentang sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan memperdagangkan barang rusak, cacat, bekas, atau tercemar tanpa informasi lengkap dan benar.

 

"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," bebernya.(*/ JAMBIEKPRESS) 

Sumber: