Kolaborasi Lapas Kelas II A Jambi dan Ditresnarkoba Ungkap Peredaran Narkoba
Polda Jambi Mengungkap Kasus Narkoba Didalam Lapas Kelas 2 A Kota Jambi.-Ist/ Jektvnews-
JEKTVNEWS.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi kini semakin aktif dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayahnya. Kolaborasi antara Lapas Jambi dan Direktorat Reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menjadi langkah nyata untuk mengungkap jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat.
Kepala Lapas Kelas II A Jambi menegaskan bahwa kerja sama ini sangat penting, khususnya dalam menghadapi tantangan besar terkait meningkatnya peredaran narkoba. "Dengan sinergi ini, kami berharap dapat mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di Jambi dan memberikan dampak positif bagi masyarakat," ujarnya.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol DR. Ernesto Saiser dalam konferensi pers di Mapolda Jambi. Dalam keterangan tersebut, Kombes Pol Ernesto menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang kurir narkoba yang sebelumnya sudah diamankan.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan keterlibatan seorang narapidana berinisial AB yang sedang menjalani hukuman di Lapas Jambi.
Dalam operasi tersebut, Polda Jambi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting.
Terdapat dua rekening Mandiri milik AB yang digunakan untuk transaksi narkoba, serta uang tunai ratusan juta rupiah dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba lainnya.
Kombes Pol Ernesto menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Jambi.
"Kami akan bertindak keras terhadap setiap pelanggaran, termasuk yang melibatkan narapidana dalam peredaran narkoba," ujarnya.
BACA JUGA:Demi Menunjang Fasilitas Atlet, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Temui Menpora di Jakarta
Para pelaku yang terlibat dalam jaringan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ditresnarkoba juga berencana untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan dan pihak Lapas untuk proses hukum selanjutnya.
Kolaborasi antara Lapas Kelas II A Jambi dan Ditresnarkoba diharapkan tidak hanya mengungkap jaringan narkoba, tetapi juga mencegah peredaran narkoba di dalam dan sekitar lembaga pemasyarakatan. Melalui kerjasama ini, diharapkan kesadaran akan bahaya narkoba dapat meningkat, baik di kalangan narapidana maupun masyarakat luas.
"Upaya ini merupakan komitmen bersama untuk menciptakan Jambi yang bebas dari narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif dalam pemberantasan narkoba," tambah Kombes Pol Ernesto.
BACA JUGA:Polda Jambi Mengungkap Kasus Narkoba Didalam Lapas Kelas 2 A Kota Jambi
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan peredaran narkoba di Jambi dapat ditekan secara signifikan. Kerja sama antara kepolisian dan lembaga pemasyarakatan menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran narkoba yang telah meresahkan masyarakat. Semoga masyarakat Jambi dapat hidup dalam lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh narkoba.
Sumber: