Kejari Batanghari Gelar Permusnahan Barang Bukti Atas 44 Perkara Kasus

Kejari Batanghari Gelar Permusnahan Barang Bukti Atas 44 Perkara Kasus

BATANGHARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 44 perkara kasus pada periode Januari hingga Akhir Juli 2020.

Bertempat di Halaman Kantor Kejari Batanghari pada Kamis (30/07/2020), barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari shabu atas 17 perkara sebanyak 18,2 gram, handphone merupakan perkara gabungan sebanyak 11 unit, senpi dan amunisi tajam 1 perkara sebanyak 5 buah, pakaian dan lain sebagainya merupakan perkara gabungan sebanyak 131 buah.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh Kajari Batanghari Dedy Priyo Handoyo selaku tuan rumah, Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto, Kepala BNN Batanghari, Ketua Pengadilan Muara Bulian, Kepala Lapas Kelas II B Muara Bulian, Kepala pengawas Obat-obatan dan makanan pada Kamis (30/07/2020).

"Pemusnahan barang bukti tersebut berupa Narkotika jenis shabu, tindak pidana lainnya dan ilegal drilling" Ujar Kajari Batanghari Dedy Priyo Handoyo.

Dirinya menjelaskan, pada kasus perkara saat ini paling banyak perkara tindakan pidana Narkotika, dan untuk tindakan pidana ilegal drilling barang bukti tersebut diserahkan kepada PT. Pertamina EEP Asset I Field Jambi.

"Untu barang bukti ilegal drilling, kemarin telah kami serahkan kepada PT. Pertamina EEP Asset I Field Jambi sebanyak 40 ton minyak mentah" Tutup Kajari Batanghari Dedy Priyo Handoyo.

Sumber: