Pembacaan Tuntutan Kejaksaan di Pengadilan Negeri Jambi, Pihak Edi Gunawan Ajukan Keberatan
Pembacaan Tuntutan Kejaksaan di Pengadilan Negeri Jambi, Pihak Edi Gunawan Ajukan Keberatan-Ist/ Jektvnews -
BACA JUGA:Fadillah Arbi Aditama Siap Tampil Impresif di JuniorGP MotorLand Aragon 2024
Dirinya menyebutkan bahwa, dari barang bukti hardisk yang seharusnya dua hanya yang disita hanya satu, dan ada juga dugaan dilakukan penukaran.
Sumber: