Pembacaan Tuntutan Kejaksaan di Pengadilan Negeri Jambi, Pihak Edi Gunawan Ajukan Keberatan

Pembacaan Tuntutan Kejaksaan di Pengadilan Negeri Jambi, Pihak Edi Gunawan Ajukan Keberatan

Pembacaan Tuntutan Kejaksaan di Pengadilan Negeri Jambi, Pihak Edi Gunawan Ajukan Keberatan-Ist/ Jektvnews -

Diketahui, dipersidangan sebelumnya, pihak Edi Gunawan menghadirkan saksi ahli pakar telematika Abimanyu Wachjoewidayat. 

Dimana dirinya juga menjadi saksi ahli dalam kasus kopi sianida Jessica dan kasus Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, dirinya memberikan kesaksian berdasarkan kapasitasnya sebagai pakar telematika, dan disumpah dihadapan ketua hakim di pengadilan negeri Jambi, Kamis (14/3/2024).

Saat ditanya oleh kuasa hukum terlapor kimlay, mengenai suatu kelengkapan dalam cctv, Abimanyu menjelaskan bahwa, dalam suatu rekaman cctv harusnya menampilkan tanggal, menit, detik dan nama cctv yang sedang melakukan perekaman, namun dari rekaman cctv yang hal tersebut tidak menunjukkan bukti-bukti tersebut.

BACA JUGA:Ribuan Masyarakat Kampung Nelayan Sambut Antusias Kedatangan Hairan-Amin

Abimanyu Wachjoewidayat mengatakan bahwa, berdasarkan bukti-bukti yang ada seharusnya rekaman cctv dapat menunjukkan rekamannya yang tersimpan.

"Apabila tidak berfungsi terjadi perekaman dan ditemui adanya rekayasa tersebut, maka kita pertanyakan apakah rekayasa terjadi di media utamanya atau media hasil rekamannya. Kendalanya yang terjadi disini, saat dilakukan penyitaan semua hanya ada perangkat untuk perekam yaitu, DVAR, hardisknya yaitu media penyimpanan, kemudian kabel," jelasnya.

"Sementara alat pantauannya yaitu kamera tidak disita, kalau umpamanya itu tidak disita dan menjadi menjadi barang bukti, padahal ini menjadi bagian dari barang bukti, berarti barang bukti tidak lengkap. Pertanyaan apa yang ditampilkan dari cctv ini adalah hasil rekayasa atau hasil kamera. Itu menjadi suatu pertanyaan," lanjutnya.

Menurutnya, barang bukti yang disita yakni flashdisk bukan menjadi media utama dalam perekaman tersebut, dikarenakan flashdisk merupakan media sekunder.

"Jadi hasil rekaman seseorang dimasukkan ke sini. Bagaimana mungkin ada penyerahan suatu bukti flashdisk isinya suatu kejadian, sementara tidak alat untuk perekamannya," sebutnya.

BACA JUGA:Ribuan Masyarakat Patunas Sambut Kehadiran Hairan dan Nyatakan Siap Dukung Penuh Hairan-Amin

Dari kesaksiannya, hal tersebut mengandung unsur rekayasa dari bukti-bukti yang disita baik dari perangkat digital, baik cctv maupun hp.

"Kalau ngomong kemungkinan, Saya bisa saja menempelkan wajah saya dengan wajah yang lain yang ada di hp saya, saya bisa mengganti after apapun. Apalagi untuk konten resolusi rendah, resolusi tinggi aja bisa keliatan wajah, itu bisa direkayasa," ungkapnya.

Sementara itu, Kimley menyampaikan bahwa, dirinya hanya ingin membuktikan keaslian rekaman cctv yang direkam dari hp tersebut.

"Penghilangkan barang bukti, saudara Benny, Ma yong juga mengedit merekayasa. Jaksa penuntut umum juga menanyakan, bisa direkayasa, bisa," ujarnya.

Sumber: