Warga Desa Ranggo Terdampak, Kala Lahan Hutan Tanaman Energi Jadi Tambang Emas Ilegal di Sarolangun

Warga Desa Ranggo Terdampak, Kala Lahan Hutan Tanaman Energi Jadi Tambang Emas Ilegal di Sarolangun

Warga Desa Ranggo Terdampak, Kala Lahan Hutan Tanaman Energi Jadi Tambang Emas Ilegal di Sarolangun-Ist/ Jektvnews -

Sementara itu di Kabupaten Sarolangun, berdasarkan data KKI Warsi ada sekitar 15.578 hektar aktivitas PETI pada tahun 2022. 

Lahan-lahan itu pun rusak parah akibat aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.

Berdasarkan peta google earth di Sarolangun, dapat terlihat secara langsung kawasan yang masif penambangan emas illegal, salah satunya terkonsentrasi di sekitar Desa Ranggo.

Saat dikonfirmasi, Muchlisin Madras, Manajer Administrasi dan Marketing PT HAN membenarkan jika banyak lahan di areal konsesinya yang dirambah. Ini sebutnya, makin meningkat sejak perusahaan HTE itu tidak lagi beroperasi di lapangan sejak tahun 2021.

BACA JUGA:Ketua Sementara DPRD Jambi Ajak Semua Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024

“Kalau secara aturan, tidak satu orang pun boleh mengambil kayu, apalagi mengklaim wilayah itu yang sudah diserahkan sebagai wilayah konsesi PT HAN,” sebutnya. 

Aktivitas tambang emas ilegal diakuinya, dalam tiga tahun terakhir bertambah parah. Demikian juga hutan di kawasan Blok II di sekitar Nalo sampai perbatasan Tabir Barat dan Tabir Ulu, sudah banyak yang diokupasi.

“Ada yang ditanami sawit, karet, area PETI. Dulu saat perusahaan masih beroperasi kami terus melakukan imbauan agar tidak ada PETI di kawasan itu. Bahkan kami pernah melaporkan ke pihak berwajib agar menindak kegiatan di sana. Untuk sumber daya internal, kami belum punya kemampuan untuk menindak itu,” lanjutnya.

Deforestasi di Lahan 'Tak Bertuan"

Praktik pendudukan lahan hutan, dan menjadikannya area kebun dan tambang, tentu mengakibatkan deforestasi. 

Dalam kajian Forest Watch Indonesia (FWI) wilayah konsesi perseroan yang terdiri dari hutan hujan dataran rendah ini, telah mengalami deforestasi seluas 4.834,52 hektar pada 2017-2021 dan 2022-2023 seluas 225 hektar.

Penambangan emas ilegal selain mengubah bentang alam (sungai) dan menimbulkan dampak ekonomi bagi masyarakat disekitar wilayah konsesi, keberadaannya juga berakibat buruk pada kesehatan masyarakat yang menggunakan sungai, sebagai sumber air.

Tak hanya membuat masyarakat semakin turun kesejahteraannya, eksploitasi alam dalam kegiatan penambangan emas juga menyebabkan bencana ekologis yang sangat hebat. Ketika hujan permukiman warga rawan kebanjiran, sedang saat memasuki musim kemarau lahan-lahan warga dilanda kekeringan.  

Analisis FWI pun menemukan bahwa deforestasi di kawasan PT HAN sangat masif. Luas deforestasi itu tak sebanding dengan realisasi penanaman tanaman jenis sengon yang digadang-gadang perseroan untuk memenuhi kebutuhan biomassa. 

Anggi Putra Prayoga Manager Komunikasi, Kerjasama, dan Kebijakan FWI menyebut ada kegagalan pihak perusahaan hingga areanya dirambah oleh warga.

Sumber: