Warga Desa Ranggo Terdampak, Kala Lahan Hutan Tanaman Energi Jadi Tambang Emas Ilegal di Sarolangun

Warga Desa Ranggo Terdampak, Kala Lahan Hutan Tanaman Energi Jadi Tambang Emas Ilegal di Sarolangun

Warga Desa Ranggo Terdampak, Kala Lahan Hutan Tanaman Energi Jadi Tambang Emas Ilegal di Sarolangun-Ist/ Jektvnews -

Dia bilang pihak BPHL IV Jambi akan menyurati KLHK terkait ketidakoperasian dari perusahan.

“Kita berikan peringatan dulu, misalkan tidak terpenuhi dalam jeda waktu dalam 30 hari, muncul peringatan kedua, peringatan ketiga, lalu dipanggil, masih sanggup atau tidak, lalu dilepas perizinannya,” tutur Benny.

BACA JUGA:Gebyar Pelayanan Prima 2024: Pjs. Bupati Tanjab Barat Dukung Pelayanan Publik Inklusif dan Inovatif

Lebih lanjut dia mengatakan, jika nantinya dari kementerian memutuskan untuk mencabut izin operasi perusahaan, maka statusnya akan dikembalikan ke negara, dan masyarakat sekitar bisa mengajukan skema pengelolaan perhutanan sosial.

Sumber: