Maju di Pilkada Tanjab Barat, Cabup Hairan Urus Berkas Persyaratan Pencalonan

Maju di Pilkada Tanjab Barat, Cabup Hairan Urus Berkas Persyaratan Pencalonan

Maju di Pilkada Tanjab Barat, Cabup Hairan Urus Berkas Persyaratan Pencalonan -Ist/ Jektvnews -

TANJAB BARAT, JEKTVNEWS.COM - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab bar) yang  dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabbar sudah mulai masuk ditahap pendaftaran bagi Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) TANJAB BARAT

Sebagai bukti untuk maju sebagai Cabup, Menjelang sehari pendaftaran Cabup dan Cawabup di KPU Tanjabbar,  Cabup Hairan mengurus persyaratan pencalonannya. 

Telihat, salah satu syarat pencalonan telah rampung. Yakni, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Cabup Hairan, Senin (26/8/2024).

SKCK tersebut sebagai pelengkap persyaratan pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada di KPU Tanjabbar yang akan mulai pada esok hari, Selasa (27/8/2024).

BACA JUGA:IKBI dan PTPN IV Regional 4, Sebar 950 Bibit Ikan dan Edukasi Pembuatan Biopori

“Alhamdulillah SKCK beliau sudah terbit,” sebut salah seorang Tim Pemenangan Hairan-Amin, H. Exmal Desmiyanto.

Dikatakan Exmal, dokumen SKCK yang dibuat Hairan ini diserahkan oleh Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki, melalui Staf Intelkam PolresTanjabbar, di MaPolres Tanjabbar pada Senin (26/8/2024) siang.

Bacabup Hairan, Kata Exmal, sangat berterima kasih kepada Kapolres Tanjab Barat beserta seluruh jajaran, karena telah mendapatkan kemudahan dalam pengurusan SKCK.

BACA JUGA:Fadhil Arief Bakal Calon Bupati Batanghari Mendapatkan Surat Rekomendasi Partai Gerindra

Sementara, terhait kapan pasangan Hairan-Amin mendaftar ke KPU, setelah berkas persyaratan dianggap lengkap, H. Ekmal mengetakan akan diinformasikan lagi.

“InsyaAllah nanti kami informasikan kembali,” ucapnya.

Sementara terkait SKCK Cawabup, Ustadz Amin, H. Emal juga telah mengurus cek kesehatan.

BACA JUGA:Masyarakat Lima RT Desa Bram Itam Raya Sepakat Dukung Hairan-Amin

Diketahui, pada  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November mendatang, salah satu dokumen persyaratan penting bagi bakal calon kepala daerah adalah SKCK.

Sumber: