Maju di Pilkada Tanjab Barat, Cabup Hairan Urus Berkas Persyaratan Pencalonan
Maju di Pilkada Tanjab Barat, Cabup Hairan Urus Berkas Persyaratan Pencalonan -Ist/ Jektvnews -
Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, di mana setiap kandidat wajib melampirkan SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (MC H-A)
Sumber: