KPID Jambi Gelar Sosialisasi P3SP

KPID Jambi Gelar Sosialisasi P3SP

KPID Jambi pada Sosialisasi P3SP -Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Bertempat di Aula Kesbangpol Provinsi JAMBI, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah JAMBI melakukan Sosialisasi P3SP kepada lembaga Penyiaran publik yang ada di Provinsi JAMBI. Dengan tema Siaran Yang Sehat, Pilkada JAMBI Bermartabat, pada Rabu (17/07/2024).

Pada Rabu 17 Juli 2024, Komisi Penyiaran Indonesia daerah Jambi menggelar Sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Siaran P3SP, bertempat di Aula Kesbangpol Provinsi Jambi. Sosialisasi ini ditujukan kepada seluruh lembaga penyiaran publik yang ada di Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Kunjungi Dusun Gunung Mas Desa Lubuk Terentang, Cabup Hairan Disambut Hangat Masyarakat

Ketua KPID Jambi, Kemas Al Fajri menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan kepada lembaga penyiaran dalam menghadapi tahun Pilkada, agar dapat mentaati peraturan yang berlaku. Sehingga diharapkan tidak ada lagi lembaga penyiaran yang terdapat melakukan pelanggaran.

Dalam sosialisasi ini, KPID terfokus pada aturan iklan kampanye di lembaga penyiaran berdasarkan undang undang nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu. Seperti jumlah penayangan iklan kampanye di televisi untuk setiap pasangan calon, paling banyak kumulatif 10 spot.

BACA JUGA:Miris! Kakek 75 Tahun Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot

Durasinya terlama 30 detik untuk setiap stasiun televisi, dan setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye. Sedangkan, jumlah penayangan iklan kampanye di radio untuk setiap pasangan calon, paling banyak 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio. Dan waktu. diserahkan sepenuhnya kepada lembaga penyiaran dengan kesempatan yang sama kepada peserta Pemilu.

Sumber: