Sikap BPIP Terhadap Hasil IJTIMA MUI ke 8 Tentang Pengucapan Salam

Sikap BPIP Terhadap Hasil IJTIMA MUI ke 8 Tentang Pengucapan Salam

Sikap BPIP Terhadap Hasil IJTIMA MUI ke 8 Tentang Pengucapan Salam-Ist/ Jektvnews -

Agama menjadi inspirasi batin dalam merepresentasikan nilai kemanusiaan dan persatuan yang tinggi, sehingga semakin beragama seseorang, semakin ia akan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

BACA JUGA:Pameran Anyaman Tradisional Jambi Kenalkan Sejarah dan Perkembangan Seni Anyaman Pada Pelajar dan Masyarakat

2. Secara sosiologis, hasil ijtima tentang pelarangan ucapan salam lintas agama dan selamat hari raya keagamaan mengancam eksistensi Pancasila dan keutuhan hidup berbangsa yang sejak dahulu kala telah terkristalisasi menjadi sebuah kearifan lokal.

BACA JUGA:Hurmin Bacalon Bupati Sarolangun, PPP Jambi Berikan Dukung 1000 Persen

Tradisi ini telah menjadi bagian yang diwariskan sejak ratusan tahun oleh nenek moyang kita. Keutuhan bangsa yang telah hidup ratusan tahun ini tidak boleh direduksi oleh kelompok keagamaan tertentu yang berpotensi mempolarisasi, mendisharmonisasi, dan mendisintegrasi keutuhan berbangsa.

3. Secara yuridis Islam, hasil ijtima yang dibuat hanya memiliki daya yang mengikat secara internum umat muslim dalam forum keagamaan muslim, sehingga tidak boleh dipaksakan ke dalam forum publik secara eksternum karena akan mereduksi nilai-nilai persatuan dan penghargaan terhadap kemajemukan berbangsa.

4. Secara konstitutif, Pancasila sebagai dasar hukum tertinggi harus 

menjadikan seluruh kebijakan tunduk dan mengacu pada nilai-nilai Pancasila.

Pancasila menjadi pedoman dalam setiap penyusunan produk hukum dan kebijakan yang menyangkut kepentingan umum.

5. Kehadiran negara dan peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga eksistensi Pancasila di ruang publik demi terciptanya kesetaraan bagi setiap warga negara.

BACA JUGA:Ratusan Masyarakat Sarolangun Hadiri Deklarasi Hurmin Sebagai Calon Bupati Sarolangun

Bahwa setiap yang telah menyatakan dirinya sebagai bangsa Indonesia, dan memiliki KTP Warga Negara Indonesia, wajib melaksanakan konsensus Pancasila, yang dalam hal ini dengan melaksanakan toleransi dan menghormati perbedaan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

Sumber: